oleh

SBSI 1992 Sambangi DPRD, Kemukakan Tiga Persoalan

KABARPARLEMEN.ID–Serikat Buruh Seluruh Indonesia 1992 Priangan Timur menyambangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (7/10/2020). Massa tidak lebih dari 20 orang. Atas alasan pandemi Covid-19, mereka “mengalah” untuk tidak membawa massa lebih banyak.

Ketua DPRD, Asep Sopari Al Ayubi, beserta Komisi I, II, dan IV menerima SBSI 1992 di ruang paripurna. Di tempat dan kesempatan yang sama hadir juga Pjs Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko; Kadis Nakerkop; Kadis Indag; Kadis Sosial; Kepala Kantor Kesbang; Kasat Pol. PP; dan Forkompimda.

Ketua SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, mengemukakan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menentang pemerintah; melainkan sekadar menyampaikan aspirasi. Setidaknya ada tiga persoalan yang dikemukakan.

Pertama, soal bantuan sosial bagi buruh di tengah pandemi. Sejauh ini masih banyak buruh yang belum tersentuh bantuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, kaum buruh termasuk kelas yang rentan terdampak, seperti pemutusan hubungan kerja.

Kedua, SBSI 1992 juga memohon bantuan pemerintah untuk memfasilitasi mereka dalam pembentukan koperasi. Pasalnya, keberadaan koperasi akan membantu meringankan beban hidup para buruh.

“Yang namanya buruh seperti kami kan taunya bekerja setiap hari masuk jam 7 keluar jam 17. Kemudian tanggal 1 gajian, tanggal 2 sudah ngutang. Ke mana ngutangnya? Ke bank emok atau bank keliling. Makanya, koperasi bisa membantu kami,” ujar Deni.

Ketiga, SBSI 1992 mempertanyakan anggaran pelatihan bagi buruh. Kata Deni, sejak awal SBSI 1992 ada di Kabupaten Tasikmalaya, belum sekalipun pemerintah memfasiliasi mereka untuk melangsungkan pelatihan.

“Padahal kami sudah mengajukan beberapa kali. Kalaupun pernah ada, kami dapat dari pemerintah provinsi. Makanya, tolonglah adakan pelatihan dan pendidikan bagi buruh dan pengusaha tentang hak dan kewajiban masing-masing, untuk menjaga hubungan dinamis, harmonis dan berkeadilan hubungan kerja,” lanjut Deni.

Jika buruh dan pengusaha sudah teredukasi dalam hal ketenagakerjaan, undang-undang, peraturan, cara menyampaikan aspirasi, dan cara berunding; maka akan terantisipasi terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Sebab pada ujungnya akan membuat repot semua pihak.

“Sementara kalau kita teriak, nantinya kami dibilang tukang demo. Pada intinya, kenapa kami berada di sini, karena semua itu belum pernah dilakukan, bahkan setelah kami beraudiensi,” tandas Deni.

Asep Sopari Al Ayubi mengapresiasi langkah SBSI 1992. Ia bahkan memujinya karena bersedia mengikuti prosedur di tengah pandemi, bahwa mesti ada batasan jumlah massa dalam setiap kegiatan. Sehingga SBSI 1992 tidak menggelar aksi dengan ribuan buruh.

“Sudah menjadi tugas kita juga bahwa sebagai wakil rakyat mesti menampung setiap aspirasi. Selanjutnya kita akan mengawalnya agar masyarakat benar-benar mendapatkan perhatian pemerintah,” ujar Asep.

Di pihak lain, Pjs Bupati Tasikmalaya, Hening Widiatmoko, menuturkan bahwa memang sudah selayaknya pemerintah daerah menyediakan program untuk pendidikan maupun pelatihan para buruh.

“Untuk jangka pendek, pemerintah daerah sudah menyiapkan pelatihan bagi para buruh. Danaya sudah ada di APBD Perubahan. Sementara untuk jangka panjangnya, untuk tahun depan, tadi informasi yang saya terima, juga sudah dialokasikan,” kata Hening.

Komentar