oleh

Soal Perubahan Bentuk Hukum BUMD, Bapemperda Berharap tidak Parsial

KABARPARLEMEN.ID—Tahun 2021, Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya menangani 12 Raperda. Salah satunya perubahan bentuk hukum PDAM.

Perubahan bentuk hukum BUMD sendiri merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sehingga mesti terealisasi.

“Amanatnya memang harus diubah, menjadi Perumda atau Perseroda,” terang Cecep Nuryakin sekalu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Pernyataan Cecep tersebut mengacu pada PP No. No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Bab III (Pendirian BUMD), Bagian Kesatu (umum), Pasal 4, Nomor 3.

Pada PP tersebut tertera, “BUMD terdiri atas: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)”. Statusnya tetap BUMD, tidak malah menjadi swasta.

Pemerintah Kabupaten Sudah melakukan perubahan bentuk hukum beberapa BUMD-nya. Seperti PD. Bank Perkreditan Rakyat LPK Cipatujah menjadi PT. BPR Cipatujah Jabar Perseroda atau bank CiJ Cipatujah.

Dengan adanya usulan perubahan bentuk hukum PDAM, berarti Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencicil proses perubahan bentuk hukum BUMD-nya. Inilah yang Bapemperda tidak harapkan.

“Ketika ada perubahan-perubahan BUMD, baik menjadi Perumda atau Perseroda, kami inginnya satu kesatuan, biar tidak parsial. Kenapa harus dicicil, kalau toh bisa disatukan? Jadi harusnya satu untuk semua,” lanjut Cecep.

Di samping itu, Cecep juga berharap perubahan itu dilakukan segera. Karena peraturannya sudah terbit sejak 2017, juga daerah-daerah lain sudah melakukannya.

“Kita ingatkan itu. PP dan Permennya sudah ada. Jadi mau kapan? Atau apakah akan ditiadakan atau bagaimana?” tandas Cecep.

Komentar