oleh

Ucu Mulyadi, Fokus Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan

KABARPARLEMEN.ID – Ucu Mulyadi lahir di Tasikmalaya, pada 3 Desember 1970. Tepatnya di Kecamatan Cikalong, wilayah Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan.

Ucu mengenyam pendidikan dasar di kampung halamannya, yaitu di SDN Cikadu, pada 1984. Sekolah ini berdomisili di Kampung Sindangsari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong. Di kampung ini juga ia kini menetap.

Selepas menyelesaikan pendidikan dasar (1987), Ucu baru ke luar dari kampung halamannya. Ia melanjutkan studi di SMPN Kawalu, (kini) Kota Tasikmalaya.

Perjalanan hidup anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu terus berlanjut di Kota Tasikmalaya hingga dewasa. Seiring dengan jenjang pendidikan formal yang terus meningkat.

Persisnya, setelah tamat SMP, ia melanjutkan sekolah di SMAN 4 Tasikmalaya, pada 1990. Kemudian berlanjut kuliah di Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya pada 1997.

Sebagai anak desa, sekalipun sejak lulus SD merantau ke daerah perkotaan, bidang pertanian tetap menjadi perhatian Ucu Mulyadi. Karena itulah Fakultas Pertanian menjadi pilihannya saat mengenyam pendidikan di Unsil Tasikmalaya.

Ucu dewasa tumbuh sebagai pribadi yang aktif dan mudah bergaul dengan masyarakat. Relasinya cukup luas, paling tidak untuk wilayah desa dan kampusnya. Pemerintah desa pun sampai memberi kepercayaan dengan memberi posisi cukup strategis.

“Jadi, pada tahun 2000 saya sudah menjadi Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Red.) di desa saya, Desa Sindangjaya. Itu sampai tahun 2008, berarti delapan tahun,” terang Ucu.

Pada tahun-tahun yang sama, Ucu juga masih aktif di kampus. Ia tercatat sebagai salah satu pengurus dalam organisasi Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian Unsil Tasikmalaya periode 2002-2004.

Kuliah Sambil Bekerja

Uniknya Ucu Mulyadi, ia kuliah tepat pada tahun yang sama dengan ketika dirinya mulai mendapatkan pekerjaan. Saat itu, pada 1997, lamarannya diterima sebagai tenaga kontrak pada Program Aksi Pemberdayaan Petani (Proksidatani). Tugasnya di Kecamatan Talikucang, Kabupaten Ciamis.

Pekerjaan ini juga yang melatari Ucu memilih Fakultas Pertanian sebagai medan studi selanjutnya, di samping fakta bawa ia berasal dari pedesaan. Karier sebagai tenaga kontrak pada Proksidatani berlanjut pada 1999, dengan lokasi tugas di Kecamatan Langeunsari, Kabupaten Ciamis.

Praktis pengalaman sebagai tenaga pemberdayaan petani yang dikombinasikan dengan pengetahuan akademik membuat Ucu kian matang. Sehingga ketika kembali ke kampung halaman, ia pun bisa lebih fokus mengembangkan pertanian.

Jadi, di samping menjabat sebagai Ketua LPM Desa Sindangjaya, Ucu juga memimpin Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP-M3) dalam kurun 2001-2004. Selepas itu mengetuai Koperasi LEPP-M3 Mitra Pesisir, sejak 2004 hingga sekarang. Lantas jadi Penasehat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tasiknalaya, sejak 2005 hingga sekarang.

Memilih Jalan Politik

Relasi yang luas serta etos yang tinggi membuat Ucu kemudian mendapat pinangan partai politik. Ia menerimanya ketika PAN meminta dirinya ikut mencalonkan diri pada hajatan Pileg.

Tawaran partai politik itu kemudian membara jalan hidup Ucu pada ranah politik praktis. Hasil kerjanya selama bertahun-tahun itu membuahkan simpati masyarakat luas. Pada akhirnya, perhelatan Pileg 2014 mengantarkannya ke kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2014-2019. Terus berlanjut pada periode 2019-2024.

“Saya memutuskan menerima tawaran masuk politik itu karena memang ada yang perlu diperjuangkan lebih luas. Dengan langkah politiklah salah satunya perjuangan itu lebih memungkinkan, karena bisa terlibat dalam menentukan sebuah kebijakan,” lanjut Ucu.

Apa yang menjadi harapan Ucu sedikit demi sedikit dapat direalisasikan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi kini duduk di Komisi III.

Salah satunya, pada 2022, Ucu terlibat dalam penyusunan Perda tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan. Perda ini sangat relevan baginya, sebab di samping penasihat bagi organisasi para nelayan, ia juga praktisi dalam budidaya udang.

Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan sendiri secara materi memuat banyak hal. Salah satu di antaranya soal subsidi bahan bakar.

“Perda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan ini sangat penting bagi keberlangsungan para nelayan, termasuk para penambak udang. Salah satunya supaya kebutuhan bensin dan solar mereka terpenuhi. Saya bersyukur dapat terlibat dalam penyusunan kebijakan ini,” tambah Ucu.

Bagi Ucu, bensin dan solar merupakan salah satu kebutuhan primer para nelayan dan penambak. Fungsinya sangat vital: nelayan bisa gagal melaut dan penambak terancam kematian udangnya.

Sayangnya, Ucu sering kali mendapati nelayan dan penambak begitu kesulitan mendapatkan pasokan bensin dan solar; karena POM mempersulitnya. Harganya juga sama saja dengan yang lain, bukan harga subsidi.

“Padahal pada Undang-undang tentang Kelautan itu sudah tercantum bahwa subsidi bagi nelayan itu ada. Ketika mesin tidak hidup, karena tidak ada bensin atau solar, akibatnya sangat patal; nelayan tidak bisa melaut dan penambak udangnya akan mati,” tekan Ucu.

Idealnya, kata Ucu, nelayan dan penambak bisa memperoleh bensin dan solar dengan harga subsidi. Karena profesi tersebut bagus untuk rekrutmen atau penyerapan tenaga kerja putra daerah.

“Kalaupun tidak bersubsidi, minimal terpenuhi lah sesuai kebutuhan. Mudah-mudahan Perda ini nantinya terealisasi dengan benar di lapangan,” harap Ucu pada akhirnya.

(Dari berbagai sumber)

Komentar