oleh

Catatan Strategis dan Rekomendasi Pansus I DPRD terhadap LKPJ Bupati Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID—Tugas Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019 sudah selesai. Tiap-tiap Pansus menyampaikan hasilnya dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/4/2020).

Pansus I, pada kesempatan tersebut menyampaikan penilaiannya, bahwa secara umum capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tahun anggaran 2019 relatif lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi tidak luput dari kekurangan yang perlu diperbaiki.

Dengan demikian, Pansus I menyampaikan beberapa catatan strategis dan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tasikmalaya. Harapannya, ke depan kinerja eksekutif kian lebih baik.

Pertama, di tengah rumusan indikator capaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah (Setda) yang mengesankan, perlu ada koreksi, terutama dalam hal sosialisasi/penyuluhan hukum terhadap masyarakat dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.

Kedua, perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam tata kelola administrasi pemerintahan. SDM berkualitas itulah yang dapat meminimalisir tingkat kesalahan pemerintah hingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Khusus di Inspektorat Daerah, Pansus II menemukan kekurangan jumlah tenaga SDM yang sesuai dengan bidangnya, terutama auditor. Pengaruhnya sangat besar terhadap capaian kinerja.

Di satu sisi, kekurangan tersebut tidak proporsional antara luas wilayah kerja dengan jumlah SDM; di sisi lain itu juga selalu menjadi alasan klasik berbagai SKPD. Pengajuan penutupan kekurangan SDM juga kenyataannya jauh dari memadai. Belum lagi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun selalu bertambah.

Terkait SDM, Pansus II mengusulkan: untuk peningkatan kualitas SDM, salah satu caranya adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia lebih banyak melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia, seperti mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan.

Kemudian, lakukan langkah penutupan kekurangan SDM sesuai dengan bidang yang diperlukan. Dengan demikian capaian kinerja masing-masing SKPD tidak akan terganggu. Pasalnya, mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Pemkab Tasikmalaya adalah tugas Inspektorat.

Ketiga, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kegiatan dengan tingkat pusat dan provinsi. Hal tersebut dikarenakan PAD Pemkab Tasikmalaya masih terbatas, sehingga dalam merealisasikan kebutuhan pemerintahan dan pembangunannya masih sangat mengandalkan bantuan dari pusat dan provinsi.

Keempat, diperlukan kehati-hatian dalam menetapkan jumlah anggaran untuk beberapa kegiatan dalam program peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH. Hal ini semata-mata untuk menghindari terjadinya mall administrasi dan fraud—dalam prinsif akuntasi.

Kelima, menilai pengendalian keamanan lingkungan tidak efektif, karena tidak terfokus dialokasikan untuk tenaga pendukung administrasi atau teknis perkantoran. Pengendalian pengamanan sendiri tinda preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat tanpa terkecuali.

Pengendalian keamanan lingkungan dapat lebih efektif jika diarahkan pada pola kemitraan pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat sipil; seperti organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan organisasi profesi.

Keenam, menuntut sekretariat DPRD menjalin koordinasi dan komunikasi secara lebih baik dengan pimpinan dan anggota DPRD. Harapannya tercipta peningkatan sinergitas dalam penyelenggaraan kerja DPRD.

Ketujuh, perlu ada perbaikan pelayanan administrasi kependudukan, supaya pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih meningkat—terutama pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga. Meskipun pada praktiknya kini sudah melampaui target yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Kedelapan, perlu diupayakan percepatan pemenuhan kebutuhan bagi pemohon izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Karena indeks kepuasan masyarakat merupakan prioritas utama.

Kesembilan, Kesbangpol bertanggungjawab melakukan upaya verifikasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di tengah kian menjamurnya Ormas, LSM, dan OKP yang berdiri di Kabupaten Tasikmalaya.

Kesepuluh, Dinas Kearsipan butuh Arsiparis. Yaitu pegawai negeri sipil yang bertugas serta mengemban tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan. Dengan demikian tata kelola kearsipan akan lebih profesional; mulai dari tahap penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, penemuan kembali, hingga penyusutan dan pemusnahan arsip.

Kesebelas, aparatur pemerintahan kecamatan perlu melakukan upaya-upaya nyata yang mengarah pada ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan rakyat; mulai bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat hingga pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya. Hal tersebut tidak terlepas dari kenyataan bahwa kecamatan merupakan garda terdepan yang bertanggungjawab terhadap kondusivitas desa-desa.

Di samping itu, ada beberapa poin juga yang dipertanyakan oleh Pansus I. Antara lain:

Pertama, kejelasan teknis kegiatan lembaga survey yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat.

Kedua, teknis pelaksanaan program Disdukcapil berupa “mobilisasi berbasis perdesaan”.

Ketiga, alasan terjadinya penurunan capaian indikator kinerja utama (IKU) dari 65 % menjadi 54%.

Keempat, rincian kenaikan realisasi investasi yang mengalami kenaikan signifikan hingga 300% di tahun 2019. Pasalnya belum ada rincian pada bidang apa saja investasi tersebut terjadi.

Komentar