oleh

Dewan tak Ingin Alun-alun Manonjaya Jilid 2, Terkait Alun-alun Ciawi

KABARPARLEMEN.ID—Komisi I, II, dan III menerima audeinsi Forum Komunikasi Aktivis Muda Ciawi (FKAMC), Selasa (10/11/2020). Pertemuan berlangsung di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Selain dewan, hadir juga Dinas PUPR, Dishub, Dinas Indag, dan Dinas Perizinan. Karena FKAMC sendiri menyoal transparansi pemerintah dalam sejumlah pembangunan di sekitar alun-alun dan terminal Ciawi.

“Pertama terkait pengerjaan proyek penataan alun-alun Ciawi. Di sana kami menermukan cukup banyak permasalahan. Sosialisasinya tidak baik, bahkan lebih pada pem-back up-an. Pujasera atau pedagang kaki lima di sekitar alun-alun Ciawi juga banyak yang tidak memiliki izin,” ujar Ketua FKAMC, Sukma Permana Kusuma.

Ketua Forum Komunikasi Aktivis Muda Ciawi, Sukma Permana Kusuma.

Lebih jauh Sukma menjelaskan bahwa FKAMC menemukan indikasi pembelian proyek, oleh perusahaan pengerjaan alun-alun Ciawi. Tapi, Sukma sendiri belum tahu kepastiannya.

“Makanya kita kros cek ke sini. Karena yang kami takuti, kalau itu benar terjadi, nanti kualitas pembangunannya seperti apa? Kebayang kan, duitna geus leungit, ngerjakeunna kumaha?” sambung Sukma.

Poin lain yang dikeluhan FKAMC adalah soal ketimpangan pemberian perizinan oleh Dinas Perizinan terkait pembangunan mini market. Warga Ciawi berniat berinvestasi melalui pendirian Tasmart, tetapi izin membangun tidak kunjung turun.

“Dinas berdalih bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin mini market sebelum ada persetujuan dari Himpunan Pasar Ciawi, sesuai Perda nomor 4 tahun 2014. Tapi, kok di sana juga ada mini market berjejaring yang diberi izin. Bahkan ada juga mini market tak berizin, tapi dibiarkan beroperasi,” tambahnya lagi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana.

Atas semua persoalan yang diutarakan oleh FKAMC, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana menegaskan bahwa dewan akan merespon, mengkonformasi ke dinas-dinas terkait, melakukan survai ke lapangan, kemudian melakukan tindakan.

“Kami tidak ingin terjadi Alun-alun Manonjaya jilid kedua. Jadi, banyak hal yang harus kita proses. Sekarang sudah bukan zamannya urang susulumputan,” ujar Aang.

Dewan juga berkomitmen untuk memudahkan sistem investasi. Karena memang sudah ada aturannya. Jadi, tidak boleh dipersulit.

“Toh masyarakat Ciawi juga menginginkan investasi. Makanya, ini proses, dong. Kita kawal, apakah itu betul bahwa masyarakat Ciawi ingin berinvestasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi? Apa kendalananya di bawah? Kenapa sampai hari ini proses perizinan itu belum juga diselesaikan? Mari kita gali,” tandas Aang.

Komentar