oleh

Soal RPJMD, DPRD Ingatkan Pemda Kabupaten Tasik dengan Banyak Catatan

KABARPARLEMEN.ID–Ketua DPRD, Asep Sopari Al Ayubi hadir dalam kegiatan Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RJPMD Kabupaten Tasikmalaya 2021-2026, Rabu (2/6/2021). Ketua DPRD mengemukakan banyak catatan penting untuk pemerintah.

Mula-mula Ketua DPRD mengulas perencanaan pembangunan sebagai bagian dari amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 260 ayat (1): “Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.’’

“Perencanaan merupakan tahapan penting dan kritis. Melakukannya secara komprehensif atas dukungan data-data statistik yang memadai adalah sebuah keniscayaan. Karena perencanaan akan menentukan arah pembangunan daerah ke depan,” terangnya.

Sementara salah satu dokumen perencanaan yang dimaksudnya, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD). Yakni bentuk penjabaran atas visi, misi, dan program kepala daerah.

Di dalam RPJMD itu terdapat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah; serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu lima tahun.

Pada prosesnya, penyusunan RPJMD mesti berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Mengingat Kabupaten Tasikmalaya baru saja merampungkan Pilkada, RPJMD yang disusun pun untuk jangka waktu 2021-2026, sesuai periode kepemimpinan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.

“Kenyataannya kita masih dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Paling tidak, pembangunan Kabupaten Tasikmalaya berhadapan dengan sekurang-kurangnya enam permasalahan,” lanjutnya.

Enam permasalahan yang Ketua DPRD maksud antara lain: pertumbuhan ekonomi melambat; peningkatan pengangguran; peningkatan kerawanan sosial; angka kemiskinan naik; penurunan kontribusi dari sektor pariwisata, industri, dan jasa pada pertumbuhan ekonomi; dan pembangunan infrastruktur terhambat.

Karena itu, katanya, paradigma penyelengaraan pemerintahan–termasuk perencanaan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya–perlu ada penguatan struktur RPJMD. Agar dapat mempercepat proses penyelenggaraan pembangunan yang difokuskan pada empat aspek.

“Pertama, pemulihan ekonomi sektor riil. Kedua, penguatan perlindungan sosial. Ketiga, penguatan ketahanan daerah. Keempat, peningkatan iklim investasi,” ujarnya.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra itu juga menyentil capaian indikator makro pembangunan daerah Kabupaten Tasikmalaya. Di mana nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2020 minus (-) 0,98 persen, persentase jumlah penduduk miskin pada tahun 2020 juga meningkat sebesar 10,34 persen.

Dampak dari itu, Kabupaten Tasikmalaya memiliki tingkat kemiskinan tertinggi ke-9 se-Jawa Barat. Angka pengangguran meningkat sebesar 7,12 persen. Fakta inilah yang Asep pandang butuh terobosan baru dari pemerintah.

Terobosan barunya antara lain pengembangan sektor pertanian dan perdagangan. Keduanya merupakan sektor unggulan Kabupaten Tasikmalaya, di samping sektor-sektor lain seperti industri pengolahan, jasa pendidikan, dan transportasi.

Ketua DPRD berkeyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan mampu mengekplorasi sektor pertanian dan perdagangan. Toh potensinya sangat banyak dan beragam. Telah terbukti Kabupaten Tasikmalaya salah satu penghasil utama berbagai produk pertanian di Jawa Barat.

“Potensi lain yang dapat dieksplorasi antara lain bidang kerajinan tangan dan pariwisata alam. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hanya perlu menggali dan mengoptimalkannya. Ujungnya, pendapatan daerah akan mengalami peningkatan,” tambahnya.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tasikmalaya juga tidak luput dari sorotan. IPM Kabupaten Tasikmalaya pada 2020 berada pada urutan kedua terendah dengan nilai 65,67 persen, di atas Cianjur.

Pada ujungnya, hemat dia, sistem perencanaan pembangunan daerah mesti mencakup empat pendekatan. Antara satu dengan yang lainnya bersifat integral, tidak bisa parsial.

Sebagai Ketua DPRD, Asep mengulas soal pendekatan politis. Dalam hal ini DPRD berkepentingan terhadap proses dan mekanisme penyusunan RPJMD. Yakni melalui pelayanan terhadap masyarakat sesuai skala prioritas, seperti tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

Pokok-pokok pikiran DPRD sendiri diyakini sudah selaras dengan isu strategis dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Tasikmalaya: bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pemberdayaan masyarakat desa, perlindungan perempuan dan anak, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja, pariwisata, pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, pangan, lingkungan hidup, pemuda, olah raga, ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perlindungan masyarakat.

“Maka apabila kita kaji lebih mendalam terhadap pendekatan politis ini, perlu adanya suatu kesepahaman antara legislatif dengan eksekutif, baik dari sisi program maupun kegiatan. Terutama program dan kegiatan prioritas demi kepentingan masyarakat. Nanti, sasaran pembangunan yang ditetapkan juga dapat terwujud atas kerja bersama,” tandasnya.

Komentar