oleh

Dua Agenda dalam Satu Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna, Kamis (30/4/2020). Ketua DPRD memimpin langsung rapat tersebut.

Sebanyak 27 orang anggota hadir di lokasi, yaitu ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sementara 11 orang anggota lainnya hadir lewat zoom meeting. Sehingga total yang hadir sebanyak 38 orang.

Sejak semula DPRD memang sudah menyepakati pembatasan jumlah yang hadir di ruang rapat. Itu tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Sehingga sebagian anggota mengikuti rapat lewat zoom meeting.

Tidak semua anggota DPRD yang 50 orang menghadiri rapat paripurna. Tapi, menurut Ketua DPRD, Asep Sopari Al-Ayubi, S.P.; 38 orang anggota yang hadir sudah cukup memenuhi kuorum. Sehingga keabsahan hasil rapat legal secara hukum.

Ada dua agenda pokok di tengah rapat paripurna DPRD kali ini. Pertama, soal penyampaian hasil pendalaman tiap-tiap Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019.

Masing-masing Pansus, melalui juru bicaranya, hanya menyampaikan temuannya, sekaligus memberi catatan penting dan mengajukan rekomendasi strategis bagi pihak eksekutif. Tidak ada sikap penolakan atau nerima LKPJ Bupati.

“Karena memang tugas Pansus itu mendalami data-data yang tertera di dalam LKPJ Bupati. Kemudian melaporkannya, untuk kemudian diputuskan sebagai rekomendasi dari legislatif untuk eksekutif. Dalam hal ini tidak ada ‘menolak’ atau ‘menerima’,” ujar Asep.

Agenda kedua, pada rapat paripurna yang sama, yaitu persetujuan bersama antara Bupati Tasikmalaya dengan DPRD terkait persiapan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Tasikmalaya Selatan (Tasela).

Kedua agenda tersebut berjalan dengan sangat lancar. Tanpa interupsi, tanpa sanggahan, tanpa penolakan. Semua anggota DPRD menyatakan persetujuannya secara lisan terkait semua yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Sehingga, pada penghujung rapat, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkesempatan menandatangani dua perkara sekaligus.

Pertama, keputusan DPRD yang kemudian menjadi catatan penting dan rekomendasi strategis bagi eksekutif.

Kedua, kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait persiapan pembentukan DOB Tasela.

Candra, juru bicara Pansus I, menyampaikan hasil pendalaman Pansus I terkait LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019.
Ayat Hidayat, S.Pd., juru bicara Pansus II, menyampaikan hasil pendalaman Pansus II terkait LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019.

Wida Otiva, juru bicara Pansus IV, menyampaikan hasil pendalaman Pansus IV terkait LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019.
Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, S.I.P.; menandatangani surat keputusan bersama terkait persiapan pembentukan DOB Tasela pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, S.P,; menandatangani keputusan Papat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait LKPJ Bupati dan Keputusan Bersama terkait persiapan pembentukan DOB Tasela.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti rapat paripurna dengan dua agenda pokok bahasan.

Komentar