oleh

Evaluasi Kinerja, ASN Setwan Ikuti Pembinaan Kepegawaian

KABARPARLEMEN.ID—Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan amanat PP No. 53 tahun 2010 tentang Kepegawaian. ASN di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) melangsungkannya pada Selasa (2/2/2021). Bertempat di ruang paripurna DPRD.

Pembinaan Kepegawaian di lingkungan Setwan itu dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muksin.

“Pada tahun 2021 ini kita mengevaluasi, untuk mengetahui sejauh mana orang itu bermanfaat di dunia kerja. Indikator kinerja individu itu akan terlihat dari SK yang ia terima dari BKD. Kalau SK-nya analis, maka hasil kerjanya harus hasil sebagai analis,” ujar Muksin.

Muksin juga menyentil bahwa tidak semua kerja berarti kinerja. Misalnya, orang gudag-gidig seperti bekerja, tetapi ternyata tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

“Itu bisa ketahuan. Karena segala sesuatunya terpantau oleh kita. Kalau tidak sesuai tupoksi, konsekwensinya sederhana, kalau kinerjanya di bawah 75%, maka atasan harus melakukan teguran langsung secara lisan kemudian dituliskan,” lanjutnya.

Lain halnya jika kinerja seorang ASN di bawah 50%, atasan yang bersangkutan mesti melaporkan kepada atasannya lagi agar dilakukan operasi mendadak (sidak). Sementara bagi seorang ASN dengan kinerja di bawah 25%, sanksinya diberhentikan.

ASN di lingkungan Setwan Kabupaten Tasikmalaya mengikuti pembinaan kepegawaian, Selasa (2/2/2021)

Di lain pihak, Sekretaris DPRD (Sekwan) Iing Farid Khozin menembahkan bahwa pembinaan kepegawaian itu juga meliputi pemantauan absensi, SKP, dan kontrak kerja. Hal tersebut penting mengingat ASN mendapat gaji, tunjangan, dan TPP.

“Makanya itu akan dikaitkan dengan absensi, kinerja, dan rencana keja. Karena yang namanya ASN kan kinerjanya harus terencana, terlaksana, dan terlaporkan,” ujar Iing.

Adapun bagi ASN dengan kinerja kurang baik, kata Iing, sanksinya bermacam-macam. Mulai dari teguran dan pembinaan dari atasan secara langsung, pemindahan tugas, penundaan kepangkatan, pengurangan TPP, hingga pemberhentian.

“Itupun resikonya tanggung renteng. Artinya, apabila ada kerjasama tidak baik, misalnya yang bersangkutan jarang masuk sementara gaji dan TPP-nya tetap dibayarkan, kedua belah pihak akan kena denda,” lanjut Iing.

Atas dasar itu, Iing berharap semua ASN di lingkungan Setwan dapat saling menghargai dan saling memperingatkan; agar semuanya disiplin bekerja hingga menghasilkan kinerja yang baik.

“Tujuannya intinya dari kegiatan ini adalah untuk mengupayakan, mengoptimalkan, dan meningkatkan disiplin ASN,” tandas Iing.

Komentar