KABARPARLEMEN.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak pengusul Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata. Target pengesahannya pun sudah ditetapkan, yakni sekitar Oktober 2023.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh mengupas latar belakang Ranperda tersebut. Katanya, Ranperda ini bukan delegasi langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Ranperda ini merupakan pelaksanaan otonomi daerah pada bidang kepariwisataan. Sehingga dalam landasan menimbang sebaiknya tercantum landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridisnya,” terang Asep Saepulloh, Sabtu (24/6/2023).
Sementara yang menjadi pedoman bagi Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata adalah Undang-Undang tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 30 termaktub bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Di dalamnya juga ada wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan destinasi pariwisata, daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
Dengan demikian, kata Asep, Komisi IV berharap keberadaan Perda ini kelak dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat dan desa. Karena mereka langsung yang akan mengelola potensi wisatanya, sehingga hasilnya pun menjadi pendapatan desa.
“Tujuan adanya Perda Desa Wisata ini supaya ada payung hukum yang jelas, dalam membina membentuk dan mengarahkan desa wisata yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Jangan sampai potensi desa wisata tidak terarah, bahkan tidak terkelola dengan baik,” lanjut Asep Saepulloh.
Adapun di antara isi Ranperda ini yaitu mengatur kewenangan desa dan kabupaten dalam mengelola lokus wisata berikut core bisnis-nya. Salah satu contohnya Karang Tawulan dan Galunggung di barah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Dengan adanya Perda Desa Wisata ini Pemerintah Desa juga terlindungi. Yang mengelola potensi wisata di desa bisa melibatkan masyarakat dan penggerak wisata. Sehingga terbentuk warga sadar wisata, ekonomi masyarakat menggeliat dan ada pendapatan untuk desa,” tambah Asep.
Adapun prosesnya, Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata baru sampai pada tahap evaluasi hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutnya akan beranjak pada tahap penyelesaian draf.
“Setelah itu akan ada tahap harmonisasi dan evaluasi perbaikan dari hasil harmonisasi dengan Kemenkumham. Baru akan ada pembentukan Pansus yang bertugas membahas Ranperda ini lebih lanjut,” Asep menandaskan.
Komentar