oleh

Penculik Anak Dijerat dengan UU TPKS

KABARPARLEMEN.ID – Penculik anak bisa terjerat UU TPKS. Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengecam keras penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor dengan kekerasan seksual. Ia pun meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga dengan UU TPKS,” tegas Puan dalam keterangan persnya, Jumat (13/5/2022).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP. “Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas mantan Menko PMK tersebut.

Persoalan serius

Dengan hukuman yang berat, akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa. “Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut menilai, pelaku telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar penculikan anak-anak dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar pelecehan seksual anak-anak,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga berharap kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya. “Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” sebutnya. (sf)

Komentar