KABARPARLEMEN.ID – Pelantikan lima Pj. Gubernur oleh Mendagri tak perlu menjadi perdebatan. Demikian Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai pelantikan lima penjabat (Pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebab, sebelumnya, pelantikan penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, Banten dan Kepulauan Bangka Belitung tersebut oleh beberapa pihak tanpa aturan pelaksanaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga khawatir akan menimbulkan sejumlah persoalan.
Menanggapi hal tersebut, menurut Yan, pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menghadapi penyesuaian dan perubahan regulasi yang tentunya bisa mendukung keputusan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Oleh karena itu, kekhawatiran soal regulasi ini pastinya sudah terantisipasi pemerintah ke depan.
“Saya pikir tidak menutup kemungkinan penyesuaian itu akan dilakukan di kemudian hari agar memberikan legitimasi kepada para pejabat gubernur maupun pejabat bupati dan wali kota untuk bisa menjalankan amanat dalam mengawal masa transisi pemerintahan, termasuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat daerah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Jumat (13/5/2022).
Kajian akademis
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pelantikan tersebut saat ini justru mendesak untuk dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan pasca jabatan kepala daerah berakhir. Oleh karena itu, berbagai pihak seperti akademisi dan pakar hukum memberikan saran dan masukan dengan kajian akademis. Sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi dalam mendukung persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan transisi kepemimpinan kepala daerah di seluruh Indonesia nanti.
“Pro-kontra pengisian kekosongan jabatan tidak perlu kita perdebatkan, tapi sebagai warga negara, kita turut memberikan masukan dan support kepada pemerintah atas langkah-langkah yang dalam memperbaiki proses demokrasi dalam melahirkan pejabat publik,” jelas legislator dapil Papua ini.
Terakhir, Yan meminta seluruh kementerian/lembaga harus seirama dengan kebijakan Kemendagri melantik pejabat kepala daerah. “UGM (Universitas Gadjah Mada) merupakan universitas negeri yang mana seharusnya memberikan dukungan dan kajian hukum kepada pemerintah, kalau ada kekurangan di mana, sudah seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah agar ke depan regulasi kita semakin baik. Bukan sebaliknya malah kontra terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024,” tegasnya.
Pelantikan lima gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur. Mengacu pada keppres tersebut, kursi jabatan sementara gubernur tersebut terisi selama satu tahun ke depan.
Pelantikan tersebut, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar tanpa aturan pelaksanaan sebagaimana putusan MK sehingga ia menilai akan menimbulkan sejumlah persoalan, seperti masa jabatan satu tahun dan maksimal dua tahun yang berarti kemungkinan akan terjadi kekosongan kembali pada jabatan gubernur tersebut selama 6 bulan nantinya sebelum Pemilu 2024. (bia,rnm/sf)
Komentar