KABARPARLEM.ID–Serapan anggaran pembangunan fisik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih sangat rendah. Kenyataan tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP), Selasa (24/8/2021).
“Hasil rapat koordinasi barusan ternyata serapan anggaran untuk pembangunan fisik melalui leading sektor DPUTRPP baru sekitar 15 persen. Padahal ini sudah Agustus,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana.
Lebih lanjut Aang mengemukakan bahwa yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Banprov Jabar tahun 2021 sekitar Rp 293 miliar. Anggaran tersebut untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan permukiman.
Karena itu, Aang khawatir pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya mengalami keterlambatan. Karena sisa tahun anggaran 2021 tinggal empat bulan lagi. Lebih mengkahatirkan lagi jika pembangunan sampai tidak terealisasi, sementara masyarakat sudah lama menunggu.
“Maka Komisi III mendorong pihak-pihak terkait seperti kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk segera melaksanakan proses lelang. Termasuk kepada dinas teknis terkait untuk mengoptimalkan sisa waktu ini, agar melaksanakan seluruh proyek pembangunan non lelang,” imbaunya.
Komisi III sendiri, kata Aang, sudah menerima sejumlah keluhan dari beberapa pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya terkait prose lelang di ULP. Pihaknya menangkap ada ketidakpuasan para pengusaha dalam mengikuti tahapan lelang.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III juga mendorong para pengusaha agar menempuh prosedur yang baik, benar dan menggunakan ruang-ruang yang tersedia seperti masa sanggah dalam tahapan lelang. Dalam kata lain menyampaikan ketidakpuasannya secara detil sesuai mekanisme.
“Komisi III juga meminta pihak ULP agar melaksnakan proses lelang sesuai peraturan dan perundang-undangangan termasuk peraturan bupati yang berlaku,” tandasnya.
Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Yusef Yustisiawandana membenarkan terkait tingkat serapan anggaran pembangunan fisik baru mencapai 15 persen. Alasannya karena pemerintah belum memiliki basis perencanaan pembangunan pada tahun sebelumnya (2020) atau perencanaan T-1.
“Kita akui belum punya perencanaan T-1 karena tidak ada anggaran untuk itu. Perencanaan kan dilakukan oleh konsultan yang terlebih dahulu dilelangkan oleh ULP. Itu membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan sebelum proses lelang proyek pembangunan fisiknya,” tutur Yusep.
Kondisi serupa, kata Yusep, besar kemungkinan akan terulang pada tahun 2022. Karena pemerintah belum memiliki perencanaan untuk tahun 2022.
“Maka untuk mengantisipasi keterlambatan pembangunan tahun depan, saat ini kami sedang membuat data base jalan sebagai bahan basis perencanaan pembangunan. Dari sisi aturannya juga memang cukup ketat,” lanjutnya.
Artinya, untuk sebuah perencanaan pemerintah pusat butuh kejelasan secara detil dan rinci seperti ketepatan titik koordinat. Proses tersebut tidak cukup sebatas peta dan foto objek yang akan dibangun.
“Meskipun saat ini tingkat serapan anggaran masih rendah, kami meyakini di akhir tahun anggaran 2021 atau pada bulan Desember nanti, pembangunan fisik bisa mencapai di atas 90 persen,” tandasnya.
Komentar