oleh

Bapemperda Apresiasi E-Perda; Kemajuan Luar Biasa

KABARPARLEMEN.ID–Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Praturan Daerah Elektronik (E-Perda), Jumat (16/4/2021). Gubernur mengundang semua DPRD kabupaten/kota.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya hadir dalam acara yang secara virtual tersebut. Meski diwakili oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bertempat di ruang serba guna.

“Jawa Barat kan terpilih menjadi salah satu proyek percontohan untuk peluncuran e-Perda oleh Kemendagri. Sekarang peluncuran yang kedua,” terang Cecep Nuryakin, Ketua Bapemperda.

Cecep mengaku bahwa kehadirannya pada kesempatan tersebut atas disposisi langsung dari Pimpinan DPRD.

E-Perda sendiri, kata Cecep, bagian dari ikhtiar membangun sinergitas dan akselerasi pembahasan produk-produk hukum. Termasuk mengevaluasi, memfasilitasi, dan harmonisasikannya.

“Jadi lebih kepada mempercepat, mempermudah, dan mencegah tumpang-tindihnya peraturan daerah dengan peraturan yang lain,” terangnya lebih lanjut.

Sebagai aplikasi, E-Perda memiliki prinsip dengan aplikasi lain, seperti E-SIPD yang sudah diluncurkan lebih dulu. Dalam kata lain, produk hukum mesti diupload mulai dari judul, pemberkasan, isi dan segala macamnya.

Dengan demikian, produk hukum atau Perda bukan hanya langsung terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi, melainkan juga masyarakat jadi sangat mudah mengaksesnya.

“Karena di sini juga terdapat spirit keterbukaan informasi publik. E-Perda ini kan mengacu pada dua Perpres dan satu Permendagri. Kita wajib untuk mengikuti E-Perda,” lanjutnya.

Perpres yang dimaksud antara lain No 95 tahun 2018 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik dan No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Bagi Bapemperda, kahadiran E-Perda merupakan kemajuan yang luar biasa dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena secara regulasi pun e-Perda dibuka selebar-lebarnya.

“Alhamdulillah, ini kemajuan yang luar biasa. Biar masyarakat mengetahui. Bahkan bukan hanya Perda, melainkan Perkada juga sama,” Cecep menandaskan.

Komentar