oleh

DPRD Akan Menindaklanjuti Opini WTP LKPD Kabupaten Tasik t.a 2020 dari BPK

KABARPARLEMEN.ID–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemkab Tasikmalaya t.a 2020.

Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/5/2021). Yang menerimanya: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Ketua DPRD Asep Sopari Al Ayubi; di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar, di Bandung.

DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyikapi hal tersebut dengan dua hal. Di satu sisi, menurut Asep, patut mensyukurinya. Karena walau bagaimanapun, WTP adalah opini tertinggi dari BPK untuk LKPD.

“Karena dua tahun sebelumnya kita pernah WDP, kan. Artinya, dengan opini WTP tahun ini secara akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Namun di sisi lain, lanjut Asep, bisa jadi opini WTP dari BPK itu bukan babak akhir. Justru pintu masuk untuk menindaklanjutinya. Karena sejauh ini DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum membaca isinya secara detail.

“Artinya nanti kita harus mempelajarinya. Baik di forum-forum pimpinan, Banggar, bahkan sampai ke komisi-komisi. Karena LHP LKPD ini juga termasuk pada informasi publik, kan(?). Maka harus transparan,” lanjutnya.

Karena itulah DPRD sebagai lembaga pengawasan akan sesegera mungkin mempelajari rekomendasi-rekomendasinya. Karena berpacu dengan waktu. Di mana secara konstitusional, perbaikan-perbaikan harus selesai dalam 60 hari ke depan.

“Itu juga perbaikan-perbaikannya harus melebihi angka 75 persen dari rekomendasi, baru dikatakan baik,” tambahnya.

Asep menekankan bahwa poin penting dalam menyikapi LKPD bukan pada opininya, melainkan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemerintah dapat terasa oleh masyarakat. Untuk membuktinya mesti menelaah laporan penggunaan anggaran.

Komentar