oleh

Fraksi PAN Soal Ranperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal dan Ranperda Inisiatif DPRD

KABARPARLEMEN.ID—Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/11/2021); Fraksi PAN menyampaikan pandangan umumnya. Juru bicara Fraksi PAN, Yane Sriwigantini mengemukakan beberapa hal.

Pertama, menurut Fraksi PAN, bahwa konsekuensi dari Undang-undang Otonomi Daerah adalah menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memahami dan mengidentifikasi berbagai potensi yang dimiliki, bekerja cepat dan kreatif dalam menggali serta mengelola potensi sumber daya, melakukan riset dan inovasi dalam mempercepat pembanguan daerah sehingga berdampak pada meningkatnya IPM daerah.

Sementara potensi atau peluang ekonomi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya salah satunya dengan melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan lembaga non keuangan yang dimiliki Pemda.

Bupati Tasikmalaya sendiri telah menyampaikan Penjelasan atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Lemabaga Keuangan dan Non Keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.

Atas dasar tersebut, Fraksi PAN sangat mendukung setiap langkah dan upaya Pemda dalam peningkatan kapasitas dan kemandirian, guna menunjang berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan untuk kesejahteraan masayarakat Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk soal Ranperda yang diusulkan tersebut.

Bagi Fraksi PAN, Ranperna tersbut kelak bila sudah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum agar pemerintah bisa melakukan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keunagn daerah atau APBD. Selanjutnya Pemda dapat meningkatkan pendapatan asli derah (PAD), peningkatan ekonomi masayarakat, percepatan perputaran ekonomi masyarakat dan serapan tenaga kerja.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Fraksi PAN berharapkan Pemda dapat segera merealisasikannya sehingga efeknya bisa dirasakan secara langsung mapun tidak langusung.

Adapun terkait Ranperda usul Prakarsa DPRD tentang Pengelolaan Sampah dan Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahan Umum Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) menjadi Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMD); Fraksi PAN juga memandang sangat penting.

Paling tidak kedua Ranperda tersebut berfungsi untuk peningkatan pelayanan pengelolaan sampah dan upaya peningkatan kapasitas serta kemandirian PDUP dalam mengelola dan perusahaan bidang pertambnagan di Kabupaten Tasikmalaya.

Komentar