oleh

Kabupaten Tasik Butuh Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok

KABARPARLEMEN.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Kabupaten Tasikmalaya beraudiensi ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Audiensi berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (21/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, ISMKMI menyampaikan dorongan supaya DPRD membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena sejauh ini hanya Kabupaten Tasikmalaya yang belum memiliki regulasi yang jelas.

KTR sendiri merupakan ruangan atau area yang benar-benar terbebas dari aktivitas merokok. Termasuk juga kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

KTR juga memiliki beberapa tujuan. Antara lain menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok, meningkatkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih.

ISMKMI menyampaikan dorongan tersebut karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Di masa salah satu amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah daerah harus mengatur penetapan KTR. Tepatnya pada Pasal 115 ayat (2).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal mengemukakan bahwa ISMKMI memang menyampaikan keinginan supaya Pemkab Tasikmalaya menindaklanjuti Undang-Undang tentang Kesehatan.

“Memang untuk di Kabupaten Tasikmalaya belum ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Payung hukumnya baru sebatas Peraturan Bupati. Sedangkan menurut undang-undang, harus dengan Perda,” ujar Syahban.

Syahban sendiri tidak bisa memutuskan. Pihaknya harus berkomunikasi dulu dengan pimpinan DPRD. Kalau pada akhirnya semua pihak sepakat, bisa saja Ranperda tentang KTR masuk pada Propemperda 2024.

“Mudah-mudahan saja tahun ini bisa masuk Propemperda, sekitar pada Oktober atau November ini. Sehingga bisa proses dan menjadi sebuah Perda pada tahun 2024,” harap Syahban.

Di pihak lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi memberi dukungkan akan wacana tersebut. Ia bahkan mendorong memasukkan Raperda tentang KTR ke dalam Propemperda tahun 2024.

“Tentu saya mendukung. Karena selain sudah ada undang-undangnya di pusat, juga sekarang ada dorongan dari masyarakat. Tapi tetap harus ada pembahasan dulu apakah bisa menjadi prioritas atau tidak, sebelum masuk pada Propemperda 2024 nanti. Jika ruangnya masih ada, maka kita akan dorong,” kata Ami.

Komentar