oleh

Ketua DPRD Kabupaten Tasik Dampingi Ketua ADKASI Temui Komisi II DPR RI, Dukung RUU DPRD

KABARPARLEMEN.ID—Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, mendampingi Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menemui Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Tujuan ADKASI ke Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasi, yang pada prinsipnya mendukung rancangan undang-undang (RUU) DPRD.

“Ini memang sudah menjadi RUU DPRD atas inisiatif DPR RI. ADKASI sendiri berperan dalam menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI,” ujar Asop kepada KAPOL.ID.

Bagi politisi Partai Gerindra itu lebih lanjut, memang sudah seharusnya DPRD mempunyai undang-undang tersendiri, tidak disatukan lagi dengan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Kenyataannya memang Undang-undang tentang Pemerintah Daerah itu lebih condong kepada eksekutif, sementara fungsi dan tugas legislatif seperti pengawasan dan budgeting menjadi kurang maksimal,” lanjutnya.

Asop membri contoh betapa kewenangan DPRD dalam menyusun anggaran begitu tumpul. Sebab, pada proses penyusunan anggaran, undang-undang mengatur mesti ada keterlibatan eksekutif.

“Soal anggaran itu akan diasistensi, kalau tidak sesuai menurut pemerintah daerah akan kembali lagi ke DPRD dan pembahasannya bisa mentok lagi,” tambahnya.

Terkait RUU DPRD sendiri, naskah akademiknya akan menjadi kajian mendalam para pakar atau ahli politik. Aktivis juga akan terlibat di dalamnya.

Komentar