oleh

Forum Gunung Pangajar Kembali Audiensi, Diterima Ketua Dewan dan Komisi II

KABARPARLEMEN.ID–Untuk kesekian kalinya, Forum Gunung Pangajar beraudiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/7/2020).

Pada kesempatan tersebut, hadir pula di ruang paripurna DPRD antara lain BPN, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum Pemda, Kepala Satuan Pamong Praja, serta unsur Polres Kota Tasikmalaya.

Yang jadi soal adalah hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan karet Kahuripan PT Wiriacakra yang habis masa tenggat, sekaligus konflik sosial antara perusahaan dengan mantan pegawainya.

Ketua Forum Gunung Pengajar, Hendra Bima, mengemukakan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam perlakuan PT Wiriacakra terhadap karyawannya. Dalam rentang waktu sekiat 60 tahun perusahaan hanya mengupah buruhnya hanya Rp 30 ribu.

Nilai tersebut jauh sekali perbandingannya dengan laba bersih perusahaan yang mencapai ratusan milyar.

“Sangat tidak adil ketika perusahaan hanya memeras tenaga buruh tani di daerah kami, kemudian setelahnya lari dari tanggungjawab,” ujar Hendara.

Lebih jauh Hendra mendorong supaya penegak hukum dengan tegas menutup perusahaan tanpa HGU. Bahkan sepantasnya jika pemilik perusahaan tersebut dipidanakan.

Ketua DPRD dan Komisi II menerima audiensi Forum Gunung Pangajar.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD, Asep Sopari Al Ayubi mendorong semua pihak untuk mengindahkan aturan yang berlaku. Kalau memang HGU-nya habis, maka secara otomatis perusahaan kehilangan haknya terhadap lahan tersebut.

“Tetapi harus dilihat juga potensi yang ada di dalamnya. Di atas tanah itu kan pasti ada aset. Jadi, pemerintah harus tegas. Kalaupun HGU tidak diperpanjang, asetnya tetap harus bermanfaat,” terang Asep.

Sementara terkait sengketa atau konflik sosial antara PT Wiriacakra dengan eks karyawannya, Asep mendorong untuk segera diselesaikan. Prosedurnya bisa dengan berbagai macan cara. Salah satunya negosiasi.

Cara ini bisa melalui mediasi antara buruh, perusahaan, dan juga pemerintah. Jika tidak berhasil, maka mesti menempuh jalur hukum. Biar pengadilan yang memutuskan.

“Yang pasti, kalau mau mendapat kepastian hukum, ya, harus ke pengadilan. Kan ada Pengadilan Hubungan Industri. Siapa pun yang merasa keberatan, ya sudah, ajukan ke pengadilan. Menurut saya sih begitu, dari pada berlarut-larut,” Asep menandaskan.

Komentar