KABARPARLEMEN.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya merupakan pihak yang inisiatif mengusulkan Ranperda tentang Desa Wisata. Para prosesnya, Komisi IV juga menjadi Pansus pembahasan Ranperda tersebut.
Ranperda tentang Desa Wisata sendiri merupakan satu di antara 14 Ranperda yang masuk pada Propemperda 2023. Dalam kata lain, idealnya Ranperda tersebut bisa menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin mengemukakan bahwa pihaknya memang menargetkan pengesahan Ranperda tentang Desa Wisata pada akhir tahun 2023. Prosesnya kini sudah masuk pada tahap finalisasi.
“Untuk perkembangannya, sudah mau rampung pembahasannya. Ada sedikit revisi. Jadi nanti tinggal pengesahan saja pada rapat paripurna. Insya Allah akhir tahun ini,” ujar Asop Sopiudin, Rabu (6/12/2023).
Untuk memastikan Ranperda tentang Desa Wisata sudah lengkap, Komisi IV menggelar rapat dengan Dinas Pariwisata, Bagian Keuangan dan Bagian Hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rossy Hermawaty menambahkan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya dapat menerima masukan dan usulan. Sehingga materi dalam Ranperda tersebut komprehensif.
“Dampak dari adanya Perda tentang Desa Wisata ini, selain ada payung hukum; nanti secara aturan ada anggaran dari provinsi maupun pusat untuk kemudian muncul desa-desa wisata di daerah,” kata Rossy.
Sementara keuntungan lainnya, tambah Rossy, masyarakat akan berdaya secara ekonomi. Karena ketika desa wisata tumbuh, otomatis di sana akan tumbuh juga siklus ekonomi. Seperti datangnya pengunjung, munculnya jasa transportasi dan masyarakat bisa berjualan.
“Tinggal promosi wisatanya saja yang bagus. Bisa lewat media sosial supaya viral. Publik mengenalnya dan banyak pengunjung nantinya,” pungkas Rossy.
Komentar