oleh

Komisi IV Jembatani Aliansi Organisasi dengan Sejumlah Instansi

KABARPARLEMEN.ID–Setelah sempat tidak menemukan titik temu pada audiensi sebelumnya, aliansi organisasi yang terdiri atas WALPIS, JAWARA, KMRT, JAMI, HPKLS dll. kembali menyambangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/8/2020).

Aliansi organisasi itu mempertanyakan terkait temuan pemotongan gaji guru honorer sertivikasi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). DPRD juga mengundang perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya, BRI Cabang Singaparna, KPKNL Tasikmalaya dan Kantor Kemenag.

Dalam telaah aliansi organisasi, pemotongan gaji guru nohorer sertivikasi sudah berlangsung sejak Juli 2019. Nominal pemotongan sebesar Rp 75 ribu, dengan total 4.000 guru, selama enam bulan. Atas hal itulah aliansi organisasi menuntut kejelasan.

“Katanya itu potongan pajak, tapi masa di Indonesia potongan itu waktunya begitu lama. Di wilayah lain saja yang namananya pemotongan pajak itu cukup sekali dalam setahun,” ujar Ramdan, Korlap Aksi.

Bagi Ramdan, pemotongan pajak dari guru honorer berkali-kali itu hanya ada di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, saat dirinya mengkonfirmasi ke pihak perpajakan, ia menerima jawabannya sangat tak logis.

Di lain pihak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Usep Saepudin Muhtar; membenarkan bahwa ada pemotongan bagi para guru honorer. Yaitu dari Juli 2019, atas 4.000 ribu guru.

“Untuk kejelasan potongan tersebut, kami sepakat dan akan menunggu pihak pajak yang berbicara. Karena kami pun berusaha ingin memperjuangkan nasib anak-anak kami kaum guru honorer,” Usep menandaskan.

Komentar