oleh

Paripurna Pengesahan Ranwal RPJMD Batal, Kenapa?

KABARPARLEMEN.ID–Pada mulanya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkan dua rapat paripurna, Jumat (18/6/2021). Yakni terkait Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 dan tentang perampingan SOTK.

Tetapi hanya satu paripurna yang terlaksana. Yakni Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; atau terkait perampingan SOTK.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si mengemukakan bahwa ternyata Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tidak mengharuskan pengesahan Ranwal RPJMD melalui rapat paripurna DPRD.

“Bahwa di pasal 49 pengesahannya bisa melalui kesepakatan bupati dan pimpinan DPRD. Eksekutif bisa langsung ke Gubernur atau Provinsi Jawa Barat untuk konsultasi Ranperda RPJMD untuk disesuaikan dengan RPJMD provinsi dan nasional,” terang Iing.

Adapun proses selanjutnya, setelah mendapat evaluasi dan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, draft Ranperda RPJMD akan dibahas oleh dewan melalui komisi atau Pansus.

Terkait pembatalan paripurna yang sudah terjadwalkan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi menegaskan bahwa DPRD boleh mengubah jadwal kapan saja asal atas persetujuan pimpinan DPRD. Jadi sifatnya tetap resmi.

“Ranwal RPJMD ini kan dulu belum ada, sedangkan sekarang di Permendagri ada. Ini sesuatu yang baru. Namun di dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 di pasal 49 ternyata Ranwal ini tidak harus diparipurnakan,” ujar Asep Sopari.

Ranwal itu sendiri, kata Asep Sopari, sudah disepakati oleh bupati dan pimpinan DPRD. Langkah selanjutnya menjadi tanggung jawab eksekutif untuk mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komentar