oleh

Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

KABARPARLEMEN.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapar paripurna, Selasa (22/12/2020). Agendanya “Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024”.

PAW anggota DPRD yang dimaksud adalah Jajang Ubaidillah Mufti menggantikan Cecep Nurul Yakin (CNY). Keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya membacakan SK Gubernur Jawa Barat tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sisa masa jabatan 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD, Ami Fahmi, memimpin rapat paripurna. Selain anggota DPRD, di sana hadir juga Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan para camat.

Kata Ami, peresmian Jajang sebagai pengganti CNY berdasarkan pada SK Gubernur Jabar Nomor 171/Kep.817/Pemksm/2020 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya memandu Jajang Ubaidillah Mufti saat mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD.

Adapun saat mengucapkan sumpah, Jajang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.

Komentar