oleh

Pelantikan Dua PAW Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna, Jumat (14/7/2023) malam. Agendanya Pengucapan Sumpah atau Janji dua Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Ada dua orang yang mengucap sumpah, yakni Aep Syarifudin dan Iron Saroni. Keduanya masing-masing menggantikan Lina Marlina dari Fraksi PDI Perjuangan dan Cecep Nur Yakin.

Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut karena kedua orang yang disebutkan terakhir mengundurkan diri dari partainya. Sehingga secara otomatis pihak partai mengusulkan pergantian.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi mengemukakan bahwa PAW tersebut merupakan mekanisme yang terjadi di partai politik dan sistem pemerintahan. Dalam kata lain prosesnya tidak terhindarkan.

“Kalau ada anggota partai yang mengundurkan diri, maka mekanismenya sepenuhnya hak prerogatif partai induknya masing-masing. Artinya, ini adalah keputusan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat,” terang Asep Sopari.

PAW sendiri terlaksana karena secara prosedur sudah selesai. DPRD sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Barat berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatannya.

“Artinya, semua syarat sudah terpenuhi. Makanya kami segera menyelenggarakan pelantikan ini. Karena ini kan hak orang yang memang harus diberikan,” tandas Asep Sopari.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya meyerahkan berkas calon PAW pada Rabu (24/5/2023). Berdasarkan hasil verifikasi berkas, KPU menyatakan bahwa Aep dan Iron merupakan peraih suara kedua terbanyak di Dapil 7 Kabupaten Tasikmalaya.

Komentar