KABARPARLEMEN.ID—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah mencatat program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda, Cecep Nuryakin mengemukakan bahwa pada 2021 pihaknya akan menangani 12 Raperda. Baik yang rutin tahunan maupun usulan Raperda baru.
“Yang rutin itu tiga, terkait APBD. Kalau yang usulan, ada sembilan. Ada yang dari Pemda melalui beberapa SKPD, ada juga yang inisiatif DPRD,” terang Cecep, Selasa (23/3/2021).
Raperda yang akan dibahas antara lain tentang RPJMD, Perubahan Bentuk Hukum PDAM, Perubahan Perda No 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kepariwisataan, RIPPDA Keolahragaan, Rukun Warga Rukun Tetangga, Fasilitasi Pondok Pesantren, dan Penyelenggaraan Perhubungan.
Sayangnya, dari sekian Raperda itu, Cecep mengaku pihaknya belum menerima satu pun materi atau fisik usulan. Sehingga Bapemperda memanggil pihak pemerintah untuk mempertanyakan kepastiannya.
“Ini kan sudah masuk triwulan pertama, tetapi fisiknya belum ada yang masuk satu pun. Harapan kami, paling tidak satu atau dua lah. Jadinya kan kami belum bisa bekerja, karena belum ada yang bisa dikaji dan diharmonisasi,” tandasnya.
Komentar