oleh

Catatan Strategis dan Rekomendasi Pansus III DPRD terhadap LKPJ Bupati Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID—Pansus III mendalami LKPJ Bupati Tasimalaya meliputi lima SKPD: Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Perhubungan; Dinas Lingkungan Hidup; dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Hasil pendalaman tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Kamis (30/4/2020). Pansus III menilai bahwa secara umum capaian kinerja pemerintah relatif baik dibanding tahun sebelumnya. Beberapa kekurangan tetap perlu diperbaiki.

Beberapa catatan yang diatujukan Pansus III terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman; antara lain:

Pertama, tingkat ketaatan terhadap pemanfaatan rencana tata ruang masih rendah. Maka perlu upaya sosialisasi, koordinasi, dan penegakan hukum yang lebih intens, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kedua, lakukan sinkronisasi kegiatan dengan tingkat pusat dan provinsi, karena dalam merealisasikan kebutuhan pembangunannya, Pemkab Tasikmalaya masih sangat mengandalkan bantuan dari provinsi dan pusat. Sementara PAD Kabupaten Tasikmalaya masih terbatas. Maka, ke depan, jangan sampai terjadi lagi bantuan provinsi yang tidak bisa direalisasikan.

Ketiga, segera realisasikan pembangunan terminal dan pasar. Program ini bersinambungan dengan program lainnya, seperti pembangunan jalan lingkar utara dan selatan. Apalagi kini ada rencana pembangunan Tol Cigatas yang melewati wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga jalan lingkar utara dan selatan akan sangat vital. Mengingat pembangunannya membutuhkan dana besar, maka baiknya dilakukan secara bertahap.

Keempat, Kabupaten Tasikmalaya sudah sangat butuh sarana olahraga rakyat (SOR). Sementara SOR di Mangunreja yang secara akumulatif pembangunannya menghabiskan dana sekitar 80 milyar malah terbengkalai. Perhatian pemerintah sangat dibutuhkan, baik melalui APBD kabupaten, bantuan keuangan provinsi, bahkan APBN. Pada intinya jangan sampai mubadzir tanpa digunakan atau dimanfaatkan.

Kelima, kondisi insfrastruktur jalan di Kabupaten Tasikmalaya masih banyak yang rusak dan perlu perbaikan. Karena Pemkab memiliki keterbatasan anggaran, maka perlu dilakukan penetapan titik sasaran perbaikan secara lebih cermat. Prioritaskan jalan yang benar-benar sudah rusak parah, lokasinya strategis dan sudah sangat lama tidak mendapatkan pembangunan perbaikan. Perhatikan juga pemerataan pembangunan agar semua wilayah di Kabupaten Tasikmalaya merasakan nilai keadilan.

Sementara untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pansus III menekankan poin-poin berikut:

Pertama, segera terapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kabupaten Tasikmalaya, sesuai Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Orientasinya: pelayanan, transparan, dan akuntabel. Maka semua tata aturan dan perangkat teknis perlu segera dipersiapkan dan diwujudkan dengan baik dan optimal.

Kedua, berharap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kian banyak tumbuh. Jika perlu Diskominfo memfasilitasi KIM berkoordinasi dengan tiap-tiap SKPD, sehingga membantu penyampaian informasi kepada masyarakat secara akurat dan aktual.

Terhadap Dinas Perhubungan (Dishub), Pansus III menyampaikan lima catatan penting. Antara lain:

Pertama, benahi sistem pengelolaan perparkiran, dengan meingkatkan kinerja, karena pendapatan retribusi parkir pada 2019 menurun. Penyebabnya adalah pengalihan pengelola retribusi parkir terminal Singaparna jadi milik Dishub Provinsi, sementara di kawasan wisata Galunggung jadi milik Dinas Pariwisata. Dishup perlu mengupayakan penambahan objek atau titik parkir baru.

Kedua, sediakan jembatan timbang, baik permanen maupun portable. Pasalnya, dalam temuan Pansus III, terdapat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pelanggaran ketentuan daya angkut kendaraan (tonase), melebihi kekuatan jalan. Jembatan timbang sendiri merupakan solusi atas sulitnya melakukan pengawasan yang efektif. Anggaran pembuat jembatan timbang dapat disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Ketiga, ajukan pengadaan barang berupa kendaraan yang semacam crane mini. Fungsinya untuk memudahkan teknis perbaikan kerusakan jalan-jalan pada lokasi yang sempit. Ini penting demi meningkatkan pelayanan perbaikan PJU.

Keempat, lakukan pendalaman yang serius dengan PLN terkait realisasi pajak PJU dan kewajiban pembayaran pemakaian daya listriknya. Dalam hemat Pansus III, Dishub cukup membayar sejumlah pemakaian yang rilnya saja, yaitu PJU yang benar-benar menyala. Sementara yang rusak atau mati, tidak perlu bayar.

Kelima, terbitkan regulasi yang bersifat teknis operasional berkenaan dengan angkutan umum daring (online). Regulasi ini sebagai langkah antisipatif atas terjadinya persaingan usaha dan gesekan sosial antara pelaku usaha angkutan umum konvensional dengan online. Regulasi ini juga yang mampu mengikat para operator angkutan umum online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, baik hak maupun kewajibannya.

Terkait hal yang berhubungan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Pansus III menyarankan tiga hal; yakni:

Pertama, lakukan perbaikan pelayanan pengelolaan sampah. Bila perlu, pertimbangkan retribusi kebersihan atau persampahan. Hal ini dapat menjadi solusi, karena permasalahan persampahan antara lain keterbatasan personalia, keterbatasan angkutan persampahan, dan keterbatasan tempat pembuangan akhir sampah.

Kedua, inventarisir kembali aset-aset atau sarana-prasarana pengelolaan sampah yang ada. Yang masih layak guna, manfaatkan dengan baik. Contohnya, TPST di Desa Cikunir yang sekarang tidak beroperasi, dapat difungsikan kembali sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

Ketiga, perkuat analisis dampak, pemanfaatan, dan pengelolaan lingkungan. Salah satu caranya, tambah jumlah SDM yang kompeten di bidangnya. Hal ini berhubungan dengan penegakan hukum terkait pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya yang belum berjalan optimal. Misalnya, sungai yang tercemar karena penambangan pasir Galunggung, sehingga merembet ke sektor pertanian dan perikanan, tidak ada penanganan yang berarti, padahal sudah berlangsung lama sekali.

Terakhir, catatan Pansus III untuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), adalah:

Pertama, berharap agar Bappeda berkoordinasi dengan provinsi dan pusat secara lebih cermat. Supaya program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dan tepat sasaran. Karena pada 2019 ada program yang tidak bisa terealisasi karena tidak tepat sasaran, tidak memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan.

Kedua, Bappeda hendaknya melakukan koordinasi lebih intens dengan SKPD, terkait rendahnya indeks pemanfaatan rencana tasa ruang daerah. Supaya pembangunan yang berkelanjutan melalui perencanaan ruang yang terintegrasi benar-benar dapat diwujudkan.

Ketiga, Bappeda dapat lebih berperan secara aktif bersama SKPD, bukan hanya sebatas identifikasi dan pemetaan masalah, namun lebih pada paradigma dan pendekatan problem solving. Khususnya berkaitan dengan tiga program prioritas: penanggulangan kemiskinan, penataan destinasi pariwisata, dan peningkatan produktivitas tektor pertanian.

Komentar