oleh

Eksekutif Tak Beri Rincian Anggaran Penanggulangan Covid-19, Legislatif Bisa Tempuh Jalur Hukum

KABARPARLEMEN.ID—Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat dengan pihak eksekutif, Selasa (19/5/2020). Agendanya membahas refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Lebih kurang, rapat Banggar DPRD dengan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah berlangsung sebanyak lima kali. Tapi, permintaan pihak legislatif, supaya eksekutif menyerahkan rincian alokasi anggaran, belum kunjung dipenuhi.

“Kalau ini (rincian alokasi anggaran) tidak diberikan, ya, sudah. Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur, bahwa APBD bukan rahasia negara. Silahkan cek undang-unrang tersebut,” tegas Asep Muslim, S.Ag.

Bagi legislatif, publik berhak tahu rincian anggaran penanggulangan Covid-19. Antara lain, berapa besarannya? Untuk keperluan apa saja? Sudah terpakai berapa? Hak tersebut tidak mungkin terpenuhi, hemat Asep Muslim lebih lanjut, toh Banggar saja tidak pernah diberi tahu.

“Ini soal marwah DPRD. Undang-undang mengatur bahwa Bupati dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya, kita itu bareng, bersama-sama, begitu undang-undangnya mengatur,” lanjut Asep.

Pada kenyataannya, dalam konteks penanggulangan Covid-19, keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tampak pincang. Pasalnya, terdapat kesan eksekutif berjalan sendiri, meninggalkan peran serta legislatif.

Pada prinsipnya, eksekutif tidak banyak meminta. Hanya proporsionalitas dari eksekutif. Sebab, sebagai wakil rakyat, anggota legislatif kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat. Karena itulah sehingga mereka tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut.

“Kalau mau mengambil langkah politik, silahkan. Saya akan mengambil langkah hukum. Cape! Sudah lima kali kita dibeginikan terus dari awal,” pungkas Asep, tegas.

Komentar