oleh

Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasik Syukuri Kelahiran Perda Fasilitasi Pondok Pesantren

KABARPARLEMEN.ID—Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren memang belum sah menjadi Perda, lantaran mesti menunggu rapat paripurna. Sekalipun demikian, fraksi-fraksi sudah menyukuri kelahirannya, karena Pansus yang bertanggung jawab membahas Ranperda tersebut telah menyelesaikan tugasnya, Kamis (21/10/2021).

Muhammad Sulthon Maliki, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat mengaku sangat bersyukur atas terselesaikannya pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Kehadiran Perda tersebut ke depan akan sangat berarti bagi Kabupaten Tasikmalaya yang religius dan tempat tumbuh kembangnya pondok pesantren.

“Kami, Fraksi Partai Demokrat juga tentunya mendorong supaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat mengimplementasikan Perda ini secepat mungkin. Mudah-mudahan juga bermanfaat untuk umat, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. Sumbangan pemikiran kami sudah ada di dalam draf Perda, untuk memberikna kemudahan-kemudahan dan membantu pondok pesantren agar menjadi terarah,” terang M. Sulthon Maliki.

Asep Hussein YS. dari Fraksi Partai Golkar pun demikian. Pihaknya bersyukur karena pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan lancar; meskipun melalui proses cukup panjang dengan berkonsultasi dengan berbagai ulama, elemen masyarakat, pemerintah level lebih atas, dan studi banding ke daerah lain seperti Jombang.

“Memang ini sangat membanggakan sekali, karena pesantren merupakan salah satu lembaga yang sangat mengakar di masyarakat sehingga mendapatkan fasilitasi dari pemerintah. Mudah-mudahan ini terealisasi, terutama karena ini merupakan Perda Pesantren yang pertama di Jawa Barat,” ujar Asep Hussein.

Lebih membahagiakan lagi, lanjut Asep Hussein, karena Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren mencakup fungsi pemberdayaan masyarakat juga. Sehingga santri-santri bisa menumbuh kembangkan keinginan-keinginan mereka dengan difasilitasi oleh pemerintah.

Syahban Hilal dari Fraksi PKB memandang bahwa kini pesantren di Kabupaten Tasikmalaya memiliki jaminan atau kepastian hukum; bahwa Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi fungsi-fungsi pesantren: pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami juga sangat mengapresiasi kepada teman-teman di Pansus DPRD ini, karena bisa dengan segera bisa menyelesaikan tugas kewajibannya. Terima kasih, mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi umat keseluruhan, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,” harap Syahban.

Begitupun dengan Lina Marlina dari Fraksi PDI Perjuangan. Pihaknya lega atas penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut, karena sejatinya memang sudah tidak sabar untuk memberikan kado bagi para ulama, santri dan warga pondok pesantren di Hari Santri 22 Oktober 2021.

“Mudah-mudahan bisa segera diketuk pada rapat paripurna. Syukur-syukur bila pelaksanaan paripurna bisa dilakukan besok (Jumat, 22/10/2021), sehingga menjadi kado pada Hari Santri,” harap Lina.

Sementara menurut Rossi Hermawati dari Fraksi Partai Gerindra, kehadiran Perda Pondok Pesantren akan mampu meningkatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap pondok pesantren. Salah satu contohnya, pemerintah bisa bekerja sama dengan pesantren untuk membangun sanitasi.

“Nah, kerja sama membangun sanitasi ini positif untuk menghindarkan santri dari gejala atau penyakit kulit. Teknisnya bisa bekerja sama melalui Dinas Kesehatan atau SKPD yang lain,” tutur Rossy.

Di samping membangun, lanjut Rossy, pemerintah juga bisa melakukan pengecekan sanitasi secara rutin. Rossy sendiri meminta poin penyediaan anggaran untuk pembangunan dan pengecekan sanitasi pondok pesantren supaya masuk ke dalam Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Bagi H. Jenal Abidin dari Fraksi PPP, kelahiran Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi sangat menggembirakan karena dirinya termasuk salah satu bagian dari dunia pesantren.

“Alhamdulillah, kami bergembira dan sangat bersyukur. Ini wujud nyata dari perhatian kami dan pemerintah untuk menjaga serta merawat pondok pesantren. Karena keberadaan pondok pesantren ini sangat penting, terutama untuk menanamkan akhlak yang belakangan ini tampaknya mulai pudar,” papar Jenal.

Sama halnya dengan Ranta Dewi dari Fraksi PAN, yang mensyukuri kelahiran Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Akhirnya, apa yang diangan-angankan sebelumnya, yaitu menghaturkan kado terbaik pada Hari Santri, dapat terwujud juga.

“Yang terpenting ke depannya adalah pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan Perda ini. Kami, di Pansus, sudah menyelesaikan tugas yang diamanahkan semaksimal mungkin; sementara realisasinya nanti ada di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” tandas Ratna.

Komentar