oleh

Fraksi PKB “Kuliti” Pencapaian Empat Misi Pemkab Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID—Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih Gugum Gumilar sebagai juru bicara, untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya; dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/4/2020).

Pada kesempatan tersebut, Fraksi PKB termasuk yang paling panjang mengomentari LKPJ Bupati Tasikmalaya tahun anggaran 2019. Tepatnya menyoroti pencapaian empat misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Pencapaian Misi Pertama

Dalam beberapa hal, Fraksi PKB menilai Pemkab Tasikmalaya mengukur capaian kinerjanya secara kuantitatif, tidak sampai kualitatif. Untuk capaian misi pertama, misalnya, dalam “Mewujujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlakul karimah dan berkualitas”; capaiannya hanya diukur dari rasio guru atas murid.

Secara kualitatif, capaian misi pertama Pemkab Tasikmalaya patut dipertanyakan, antara lain mengingat adanya peristiwa puluhan pemuda dan remaja yang meninggal karena minum miras oplosan, serta tingginya kejahatan pelecehan seksual.

Di lain sisi, Pemkab Tasikmalaya juga masih kurang peduli terhadap penghargaan (honor) guru madrasah diniyah. Frapsi PKB memandang Pemkab Tasikmalaya perlu memberikan honorarium rutin tiap bulan untuk guru madrasah diniyah secara layak.

Begitupun terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dalam hal ini yang dicatat sebatas jumlah disabilitas, anak terlantar, lanjut usia terlantar serta gelandangan dan pengemis di luar panti yang terpenuhi kebutuhan dasarnya. Yaitu sebanyak 1445 jiwa.

Secara kualitatif, Fraksi PKB belum bisa mengatakan Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah ramah penyandang disabilitas. Tentu atas beberapa alasan:

Pertama, banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum ramah penyandak disabilitas. Salah satunya kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang cuma menyediakan tangga, jelas menyulitkan bagi penyandang disabilitas untuk naik ke lantai dua dan tiga.

Kedua, Pemkab Tasikmalaya belum menyediakan klinik khusus pascatrauma bagi anak korban pelecehan seksual. Kasus pelecehan seksual sendiri, di Kabupaten Tasikmalaya cukup tinggi.

Ketiga, Pemkab Tasikmalaya masih menggunakan istilah “penyandang cacat”, alih-alih menggunakan istilah “penyandang disabilitas”; sebagaimana tertuang dalam PP No. 2 tahun 2018. Kedua istilah tadi memiliki makna yang jauh berbeda.

Begitupun penangulangan kemisikinan, Pemkab Tasikmalaya masih mengandalkan program dari pemerintah pusat. Yang dialokasikan untuk urusan kesehatan non program hanya 6.36% dari total belanja. Sementara kewajibannya 10% dari total belanja.

Dalah hal ini, Fraksi PKB mendorong percepatan pengintegrasian peserta Jamkesda menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) penerima bantuan iuran (PBI). Dengan demikian masyarakat kurang mampu yang sakit tidak mengalami kesulitan mendapat jaminan kesehatan.

 

Pencapaian Misi Kedua

Sementara untuk misi kedua, yaitu “Mewujudkan perekonomian yang tangguh di bidang agribisnis dan pariwisata”; Fraksi PKB antara lain menyarankan Pemkab Tasikmalaya supaya melakukan langkah-langkah inovatif. Ini penting untuk menaikkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD). Sebab dari sudut struktur, APBD Kabupaten Tasikmalaya masih sangat bergantung kepada transfer dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Fraksi PKB melihat sektor pariwisata masih jauh panggang dari api. Pengelolaan destinasi wisata baru juga belum mampu jadi sumber pendapatan daerah. Tentu perlu upgrading. Antara lain dengan cara melibatkan atau bersinergi dengan komunitas-komunitas penggerak dan pegiat pariwisata secara maksimal. Pasalnya, capaian pariwasata tidak cukup dihitung berdasarkan kuantitas kunjungan; melainkan dibarengi kualitas fasilitas dan pengelolaannya.

Retribusi parkir juga perlu digali. Fraksi PKB mengusulkan supaya Pemkab Tasikmalaya menerbitkan aturan yang jelas terkait titik lokasi dan petugas pemungutnya parkir. Dengan demikian SKPD terkait dapat mengevaluasi dan mengoptimalkan pendapatannya.

 

Pencapaian Misi Ketiga

Misi ketiga Pemkab Tasikmalaya adalah “Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)”. Untuk mewujudkannya, Fraksi PKB menyarankan:

Pertama, ada kesesuaian rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD). Kesinambungan program akan terukur dan berkelanjutan jika mengacu pada RPJMD.

Kedua, ada sinergitas antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD). Fraksi PKB melihat masih ada program yang parsial, tidak terintegritasi dengan program SKJPD lain.

Ketiga, tingkatkan profesionalitas pengelolaan pusat data terpadu dalam update basis data terpadu (BDT). Hal ini lakukan hingga level operator desa. Kelak seluruh warga kurang mampu dapat memperoleh hak-haknya. Program pemerintah untuk keluarga kurang mampu pun akan tercapai.

Keempat, update pendataan masyarakat miskin. Maka program keluarga harapan (PKH), kartu indonesi sehat (KIS), kartu indonesia pintar (KIP), dan program lainnya dapat tercover.

Kelima, tingkatkan pelayanan administrasi dasar, meliputi KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga. Hilangkan laku koruptif dalam pelayanannya.

Keenam, Fraksi PKB mendukung percepatan daerah otomom baru (DOB) Tasikmalaya Selatan. Dengan demikian, meminta Pemkab Tasikmalaya memfasilitasi percepatan prosesnya, dengan tetap mengacu pada UUD 1945 pasal 18 yang diimplementasikan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahum 2004 hingga Nomor 23 tahun 2014 serta UU Nomor 9 tahun 2015.

 

Pencapaian Misi Keempat

Terhadap pencapaian misi keempat, yakni “Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur wilayah berbasis tata ruang yang berkelanjutan”; Fraksi PKB mengevaluasi tujuh hal:

Pertama, pembangunan infrastruktur belum merata; mulai dari trasportasi, pertanian, sarana prasarana pendidikan, hingga layanan kesehatan bagi yang kurang mampu di pedesaan. Buktinya, antara lain, masih ada jalan yang belum mendapat perbaikan sejak 20 tahun silam dan banyak ruang kelas yang nyaris rusak dan mengancam keselamatan siswa.

Kedua, Pemkab Tasikmalaya kurang menunjukkan dukungan terhadap usulan masyarakat terkait pembangunan atau rehabilitasi masjid, madrasah diniyah, serta sarana prasarana pendidikan keagamaan lainnya.

Ketiga, mangkraknya pembangunan SOR Mangunreja, juga tidak adanya kejelasan kelanjutan proses pemindahan pasar Singaparna.

Keempat, pembangunan jalan lingkar utara dan selatan baru sebatas wacana. Dengan adanya rencana pembangunan tol Cigatas, tentu juga menambah bahan kajian lebih mendalam.

Kelima, mendorong Pemkab Tasikmalaya agar membangun rumah sakit Tipe C di empat zona strategis untuk mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat. Ditinjau dari luasnya wilayah (270.882 hektar) dengan jumlah penduduk mencapai 1.791.881 jiwa; pembangunan rumah sakit Tipe C sudah sangat mendesak.

Keenam, tingkatkan standar kelengkapan Rumah Sakit Kabupaten Tasikmalaya (Singaparna Medica Citrautama atau SMC). Jangan sampai pasien yang dirujuk ke sana tidak terlayani akibat sarana maupun tenaga medis yang kurang lengkap.

Ketujuh, cepat lakukan penataan lingkungan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya (Singaparna). Antara lain dengan cara relokasi pasar dan terminal singaparna.

Komentar