oleh

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas Nota Keuangan dan Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020

KABARPARLEMEN.ID— Fraksi Partai Golkar, dalam rapat paripurna terkait “Penyampaian Nota Keuangan dan Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020”, Kamis (24/9/2020) malam; mengemukakan bahwa pada prinsipnya memahami penyemapaian Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya; baik dari segi perangkaan, gugus volume anggaran, maupun kendala-kendala teknis yang menyertainya.

Terhadap penjelasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya itu, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa pemandangan umum:

Pertama, Fraksi Partai Golkar menghaturkan terima kasih dan apresiasi atas upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020. Dari hasil pengkajian Fraksi Partai Golkar, Perubahan APBD 2020 mengalami kenaikan sebesar 501 milyar, yang bersumber dari PAD.

Kedua, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan faktor menurunnya akumulasi dana perimbangan pada sumber pendapatan daerah yang sangat drastis. Sekalipun hingga titik tertentu pemerintah telah memaparkan berbagai kendala tekhnis.

Ketiga, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait belanja tidak langsung yang mengalami kenaikan lebih dari 63 milyar. Pasalnya, pada RAPBD Peruban 2020, angkanya mengalami kenaikan, semula Rp 2 trilyun 291 milyar menjadi Rp 2 trilyun 354 milyar.

Keempat, dalam pengangaran Perubahan APBD tahun 2020, Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemerintah melihat pencapaian program-program jangka panjang juga hingga 2021, sebagaimana sudah ditargetkan dalam RJPMD.

Kelima, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar pemerintah memperhatikan penganggaran dalam kondisi pandemi Covid-19. Tujuannya agar Perubahan APBD 2020 dapat tersalurkan dengan baik dan sesuai harapan. Sementara sejauh ini, Fraksi Partai Golkar melihat bahwa biaya untuk penangan Covid-19 belum terperinci.

Keenam, Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah agar meningkatkan pencapaian pendapatan daerah. Perhatian khusus terhadap standar penyusunan dan pelayanan terhadap kebijakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

Komentar