oleh

Pemda Kabupaten Tasikmalaya Bisa Merealokasi Dana Hibah Pilkada untuk Tanggulangi Covid-19

KABARPARLEMEN.ID–Pilkada serentak 2020 diundur menjadi 2021. Kenyataan ini tidak terlepas dari mewabahnya virus covid-19, yang membuat dunia kewalahan.

Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar, memosting informasi tersebut pada akun instagram pribadinya, Senin (30/3/2020), pukul 18.33 WIB.

Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang (semula) akan melangsungkan hajat Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya praktis tidak dapat menggunakan dana hibah Pilkada yang sudah teranggarkan.

Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia sudah menandatangani Interuksi Presiden tentang Realokasi Anggaran. Masyarakat juga banyak yang berharap bantuan dari desa, dengan menggunakan dana desa.

Harapan tersebut banyak terlontar dalam akun media sosial. Terutama para pekerja harian yang “dipaksa” menganggur karena harus tinggal di rumah.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya belum diperbolehkan melakukan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19. Tapi, itupun tergantung pada regulasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Untuk daerah yang dinyatakan situasinya sangat darurat, bisa sampai realokasi di desa. Untuk yang tidak, [realokasi anggaran berlaku] sampai Pemda. Untuk Kab. Tasikmalaya, kita tunggu saja regulasinya seperti apa,” terang Asep, Selasa (31/3/2020).

Salah satu anggaran yang memungkinkan untuk direalokasi adalah dana hibah Pilkada. Besarannya, terang Asep lebih lanjut, sekitar 50 M. Tapi, untuk pastinya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melangsungkan rapat pada Selasa (31/3/2020), pukul 13.00.

Komentar