oleh

Rapat Banmus DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bahas Persiapan DOB Tasikmalaya Selatan

KABARPARLEMEN.ID—Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat, Senin (30/3/2020).

Rapat yang bertempat di ruang rapat serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, SP.

Pada kesempatan tersebut, hadir para pimpinan serta anggota Banmus. Sehingga menghasilkan beberapa keputusan, yang salah satunya “Pemenuhan persyaratan administratif Pembentukan Calon Daerah Persiapan DOB Tasikmalaya Selatan”.

Persyaratan administratif yang dimaksud yaitu berupa “Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Induk dengan Bupati Kabupaten Induk”, yang di dalamnya termuat poin-poin berikut:

  • Persetujuan nama daerah persiapan kabupaten;
  • Persetujuan lokasi ibukota daerah persiapan dengan menunjuk kecamatan yang menjadi lokasi ibukota (dan menyebutkan koordinat yang tergambar dalam peta);
  • Persetujuan bersama dukungan dari Kabupaten Induk dalam penyelenggaraan pemerintaham daerah persiapan untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmian Daerah Persiapan;
  • Persetujuan bersama penyerahan personel, sarana prasarana serta dokumen yang dibutuhkan Daerah Persiapan akan dikaji lagi lebih mendalam oleh Komisi I—hasilnnya dilaporkan pada Rapat Banmus.

Komentar