oleh

Perda tentang RTRW Menjadi Langkah Awal Arah Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya

KABARPARLEMEN.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Willyam menginformasikan pihaknya sudah melakukan harminisasi terkait Ranperda tentang RTRW dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ferry, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023-2043 merupakan satu langkah awal dan kebijakan pemerintah daerah. Karena menjadi salah satu pondasi awal tentang pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Perda tentang RTRW ini merupakan langkah awal, bahwa ke depan akan selaran dengan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ferry.

Bagi Ferry dan juga Fraksi Demokrat, Perda tentang RTRW 2023-2024 harus bisa memaksimalkan dan mampu melihat potensi-potensi daerah. Bahkan lebih dari itu, yakni bisa memperkuat dan mengamankan serta mengaitkan dengan adat lokal atau daerah, lingkungan sosial, serta pembangunan lainnya.

“Di sisi lain, Perda tentang RTRW ini juga harus menjadi terobosan bagi Kabupaten Tasikmalaya ke depan, mau dibawa ke mana dengan kebijakan ini? Apakah misalnya mau seperti Bandung, Jakarta atau mana?” lanjut Ferry.

Sejauh ini Ferry belum bisa melihat arah pembangunan Kabupaten Tasikmalaya. Alasan paling sederhana dan dasar misalnya karena tidak ada potensi atau ikon ciri khas unggulan yang bisa digaungkan. Maka dengan adanya RTRW kelak ikon Kabupaten Tasikmalaya itu harus muncul.

Ikon sendiri bisa muncul dari berbagai sektor. Misalnya dari segi infrastruktur, sektor pariwisata, keragaman kuliner, serta kekayaan budaya dan kesenian. Ferry mencontohkan Garut dengan dodol, domba, dan sentra industri jaket kulit.

“Jadi ikon itu harus muncul. Nantinya akan menarik minat masyarakat dari luar untuk datang ke Kabupaten Tasikmalaya. Perputaran uang terjadi di Tasikmalaya dan menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah,” tandas Ferry.

Komentar