oleh

Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Sesuai Potensi Daerah

KABARPARLEMEN.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043. Ranperda ini merupakan usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengemukakan bahwa DPRD akan membahas usulan eksekutif tersebut melalui Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya setiap faksi akan menyampaikan tanggapan melalui rapat paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.

“Tata ruang wilayah ini perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional,” terang Ami.

Hal tersebut penting, lanjut Ami, supaya tata ruang dapat mendukung juga pada pembangunan yang berkelanjutan. Kepentingannya tentu saja untuk generasi masa kini dan yang akan datang.

Dengan demikian, politikus PKB tersebut menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapan memetakan pembangunan sesuai dengan kondisi lokasinya. Misalnya, di mana wilayah permukiman, perkantoran, perindustrian dan lain sebagainya.

“Pada intinya, nanti Pansus akan membahas dan mengkajinya, supaya tata ruang wilayah di Kabupaten Tasikmalaya ini jelas peruntukannya. Misalnya wilayah atau kawasan industri di Tasikmalaya Utara, potensi kelautan di Tasik Selatan, pertanian di wilayah Tasik Timur. Nah harus jelas, nanti akan ada juga Perda tendang Rencana Detail Tata Ruang-nya,” lanjut Ami.

Meski Perda tentang RTRW memgatur tata ruang secara umum atau global, tetapi ada hal-hal yang lebih spesifik. Antara lain terkait kawasan industri, perumahan, pariwisata, pertanian, kelautan dan kawasan hijau.

“Itu harus benar-benar cermat dan ditetapkan titiknya yang tepat. Grand desainnya juga harus jelas selama 20 tahun ke depan, 2023-2043. Itu akan menjadi acuan proses pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya ke depannya,” Ami menandaskan.

Komentar