KABARPARLEMEN.ID—Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Senin (20/9/2021). Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD, melalui Komisi I.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani mengemukakan, ada beberapa hal yang melatari munculnya usulan Ranperda tersebut. Salah satu yang paling penting adalah karena Kabupaten Tasikmalaya butuh strategi dalam mewujudkan iklim investasi yang baik.
“Untuk itu tentunya dibutuhkan regulasi atau aturan mainnya. Salah satunya melalui Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,” terang Deni.
Dalam hal pemberian insentif kepada investor, lanjut Deni, tentu Perda akan mengatur parameter-parameternya. Intinya, untuk mendapatkan insentif, investor mesti memenuhi syarat-syarat tertentu; seperti menggandeng UMKM lokal dan mempekerjakan warga lokal.
“Kemudian nanti kita juga masukkan, karena Kabupaten Tasikmalaya ini daerah yang religius, jadi penanam modal yang khusus mempekerjakan yang latar belakang santri. Nanti itu juga akan kita dalami dan kita munculkan dalam pembahasan Ranperda ini,” lanjutnya.
Bentuk insentifnya sendiri bisa bermacam-macam. Misalnya saja dengan pengurangan pajak atau pengurangan retribusi dan lain sebagainya. Pada intinya, dalam Ranperda tersebut akan dipatangkan mengenai parameter, nilai-nilai, dan indikator-indikatornya.
Bila Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal rampung dibahas dan disahkan, kata Deni, Perda tersebut akan berlaku bagi semua investor, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Intinya, siapa yang bisa menggarap potensi-potensi usaha di Kabupaten Tasikmalaya, semua bisa bernvestasi. Ketika banyak investor masuk, kemudian penyerapan tenaga kerja juga meningkat, perekonomian semakin tumbuh dan naik; itu tentu akan berdampak juga pada peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Komentar