KABARPARLEMEN.ID—Ranperda atas usul inisiatif DRPD Kabupaten Tasikmalaya lain yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna pada Senin (20/0/2021) adalah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Usulan inisiatif DPRD ini melalui Komisi IV.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin, paling tidak ada tiga latar belakang yang mendorong pihaknya berinisiatif mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Pertama, secara sosiologis, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya memiliki kearifan lokal menyelenggarakan pendidikan berdasarkan keinginan masyarakat. Karena itulah pesantren tumbuh di Tasikmalaya yang penduduknya religius.
Kedua, kenyataan tersebut harus didorong dan dinaungi oleh pemerintah. Karena pondok pesantren sudah memberikan kontribusi yang sangat luar biasa terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara; sebelum dan sesudah kemerdekaan.
Ketiga, secara yuridis telah lahir Undang-undang tentang Pesantren, Perpres No 18 tentang Pendanaan Pesantren dan Perda Provinsi tentang Pesantren. Di samping itu Perda tentang Renstra dan Visi serta Misi Kabupaten Tasikmalaya juga religius.
“Karena itu, masa iya di Kabupaten Tasikmalaya yang nyata-nyata secara pelaksanaannya tidak disambut. Karena itu, ini gayung bersambut. Kulturnya mendukung, regulasi dari pusat hingga provinsi juga ada. Maka, tentu DPRD harus peka terhadap kondisi publik yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Asop.
Nantinya, lanjut Asop, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan mengatur tentang tiga hal; pesantren sebagai lembaga pendidikan, pesantren sebagai lembaga dakwah, da pesantren sebagai lembaga pemberdayaa masyarakat.
“Tentu termasuk kesejahteraan pengelola pondok pesantren. Kan sudah keluar Perpres 18 tahun 2021. Karena itu pemerintah daerah harus menyediakan dana abadi untuk pondok pesantren. Mau atau tidak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya seperti itu? Kan sudah menjadi perintah Undang-undang,” Asop menandaskan.
Komentar