oleh

Peserta BPJS yang Nunggak Perlu Dikaji Pemenuhan Haknya

KABARPARLEMEN.ID–Banyak peserta BPJS mandiri yang kemudian menunggak, bahkan sampai tidak mampu melanjutkan pembayaran sama sekali. Akibatnya, mereka tidak lagi mendapatkan manfaat dari BPJS, bahkan sekalipun dalam kondisi sangat memerlukan bantuan.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Acep mengaku dirinya sering mendapat keluhan warga berstatus anggota PBJS menunggak. Manakala salah seorang anggota keluarga mereka sakit, JAMKESDA UPCPK tidak bisa mengabulkan permohonan mereka atas alasan sudah menjadi peserta BPJS mandiri.

“Akhirnya, karena tidak tercover JAMKESDA dan tidak bisa menggunakan BPJS mandiri, mereka bingung dan menunggu takdir. Paling banter mereka berobat ke klinik atau ke Puskesmas yang biayanya masih bisa terjangkau,” ujar Acep, Rabu (22/9/2021).

Bagi Acep, sebaiknya pihak BPJS dapat lebih cermat mengkaji persoalan. Dirinya bahkan berharap agar para peserta yang nunggak itu, khususnya yang memilih fasilitas kesehatan kelas 3, dapat tetap dibantu.

Salah satu saran yang Acep ajukan adalah adanya evaluasi dari pihak BPJS serta pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah sosial kesehatan. Misalnya dengan melakukan pemutakhiran data peserta BPJS secara berkala.

“Saya harap ini menjadi bahan evaluasi ke depannya. Karena kan banyak peserta BPJS yang ditanggung APBN atau APBD yang orangnya sudah meninggal. Di Kabupaten Tasikmalaya saja mungkin sudah ratusan bahkan bisa mencapai ribuan,” lanjutnya.

Maksudnya, lanjut Acep, dana yang tidak terpakai karena peserta PBJS tanggungan negara sudah meninggal itu bisa dialihkan kepada peserta BPJS yang menunggak. Toh mereka sama-sama warga negara yang sepatutnya mendapatkan perlindungan negara.

“Bisa jadi mereka dulu membuat BPJS mandiri bukan kemauan sendiri, tapi karena keterpaksaan akibat keluarganya ada yang sakit. Kalau dilihat dari kacamata kewajiban, kepatuhan rakyat kepada negara yang salah satunya patuh membayar pajak, jelas mereka punya hak untuk dilindungi. Karena itulah negara harus mengabulkannya, karena sudah menjadi amanat undang-undang,” tandasnya.

Komentar