oleh

Sikap DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

KABARPARLEMEN.ID–Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, mengungkap sikap lembaga yang dipimpinnya terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Setelah menerima audiensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Priangan Timur, Rabu (7/10/2020), Asep bercerita kepada sejumlah wartawan.

Kata Asep, sejak Omnibus Law Cipta Kerja masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU), DPRD sudah banyak kedatangan aktivis yang memperjuangkan nasib buruh. Di antaranya SBSI 1992 Priangan Timur, yang sampai menggelar aksi dengan ribuan buruh.

“Sikap DPRD itu kan sejak awal menyampaikan aspirasi dari temen-temen SBSI untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat. Waktu itu DPRD sampai membuat pernyataan secara tertulis dan ditanda tangani juga oleh Pak Bupati,” terang Asep.

Sejatinya, lanjut Asep, yang memperjuangkan buruh bukan hanya satu atau dua pihak, tetapi cukup banyak. Termasuk di dalamya ada juga para aktivis mahasiswa.

“Bahkan perwakilan BEM seluruh Indonesia datang ke kita meminta ikut menandatangani petisi terkait menolak RUU Omnibus Law. Artinya, dengan itu, kita ikut menolak pasal-pasal yang dianggap merugikan buruh,” sambung politisi Partai Gerindra itu.

Faktanya, Omnibus Law Cipta Kerja sudah sah sebagai undang-undang, sejak Senin (5/10/2020). Kata Asep, ini juga sebuah keadaan di mana DPRD harus bersikap dengan cermat.

“Karena undang-undang itu juga nanti akan ada turunannya. Baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan lainnya. Nah, di situlah perjuangan kita, mendampingi para buruh agar mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.

Dengan kata lain, terang Asep lebih lanjut, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak secara otomatis berlaku. Sehingga DPRD masih mempunyai celah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Yaitu melalui pengawalan penyusunan peraturan turunan undang-undang. Celah itulah yang akan kita gunakan,” Asep menandaskan.

Komentar