oleh

Soal Penyertaan Modal, Fraksi Pratai Gerindra Pertanyakan Beberapa Hal

KABARPARLEMEN.ID—Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hendak mengubah Perda No. 9 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal pada Lemabaga Keuangan dan Non Keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk.

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menyampaikan pejelasan terkait Ranperda tentang Perubahan Perda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/11/2021) malam. Kemudian tiap-tiap fraksi menyampaikan pandangan umumnya.

Pada kesempatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra membeberkan besaran penyertaan modal yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, antara lain:

  1. BPR Artha Galunggung senilai Rp 22.742.628.014,18 (dua puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu empat belas koma delapan belas rupiah);
  2. BPR Artha Sukapura senilai Rp 22.682.862.496,33 (dua puluh dua miliar enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh enam koma tiga puluh tiga rupiah);
  3. BPR Cipatujah Jabar senilai Rp 16.500.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah);
  4. Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah senilai Rp 8.575.000,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. PDAM Tirta Sukapura senilai Rp 43.087.918.099,00 (empat puluh tiga miliar delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu sembilan puluh sembilan rupiah);
  6. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, Tbk senilai Rp 46.238.450.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Fraksi Partai Gerindra menghitung bahwa sejauh ini pemerintah telah menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp 159.826.858.609,51 (seratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus sembilan koma lima puluh satu rupiah).

Karena itulah Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan beberpa hal:

  1. Dari sekian banyaknya jumlah penyertaan modal yang telah dikeluarkan, berapa keuntungan yang didapat oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dari investasi atau penyertaan modal tersebut?
  2. Penyertaan modal tersebut telah berlangsung selama lima tahun ke belakang. Apa yang menjadi indikator keberhasilan dari penyertaan modal tersebut? Seberapa besar dalam upaya kontribusi atau sumbangsih dalam rangka menunjang perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan UMKM di Kabupaten Tasikmalaya?

Komentar