KABARPARLEMEN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengapresiasi langkah gugus tugas tingkat desa se-Kecamatan Sodonghilir. Para kepala desa telah menginisiasi penanggulangan Covid-19 secara mandiri. Arahan dari gugus tugas tingkat kecamatan menurutnya berperan sangat penting.
“Meski pun Standar Operasional Prosedur (SOP) Realokasi Dana Desa resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum ada. Sampai sejauh ini, langkah yang dilakukan para kepala desa sudah maju. Berinisiatif secara mandiri,” katanya saat mendengar pendapat para kades di ruang rapat Pemerintah Desa Sodonghilir, Rabu (15/4/2020).
SOP tentang Realokasi Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 yang dikukuhkan Bupati Tasikmalaya sangat ditunggu. Langkah-langkah tanggap darurat di tingkat desa, menurut Asep Al Ayubi, memerlukan payung hukum.
“Demi menciptakan suasana tenang di tengah-tengah masyarakat. Karena para kades menjadi ujung tombak pelaksanaan teknis di lapangan. Payung hukum akan menguatkan langkah di akar rumput,” ujarnya.
Ketua DPRD menegaskan, khusus tentang Realokasi Dana Desa, para kades sering mendapat pertanyaan dari masyarakat ikhwal kejelasan program pemerintah mengenai tanggap darurat dan pasca-tanggap darurat Covid-19.
“Saya mendorong Bupati segera mengeluarkan payung hukumnya,” katanya menandaskan.
Komentar