oleh

Ratusan Juta Tabungan Siswa Dibawa Kepses, Bisa Diproses Hukum

KABARPARLEMEN.ID – Kasus raibnya uang tabungan siswa oleh oknum kepala sekolah di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya; membuat geger. DPRD Kabupaten Tasikmalaya sampai meminta supaya segera ada penyelesaian terhadap kasus tersebut.

Penyelesaian kasusnya sendiri tidak cukup sebatas pengembalian uang. Untuk menghadirkan efek jera bagi sekolah-sekolah lainnya, DPRD bahkan mendorong supaya ada proses hukum. Jika tidak bisa mengembalikan uang tabungan, maka bisa saja harta plaku sampai dirampas negara.

“Harus segera ada penyelesaian dalam pengembalian uang tabungan siswa tersebut. Oknumnya harus diproses secara hukum,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sofari Al Ayubi, Rabu (26/7/2023).

Di samping itu, kata Asep, orang tua siswa juga bisa menabung di luar sekolah, jika nominalnya sangat besar. Karena saat ini sudah banyak lembaga keuangan atau perbankan. Transaksinya juga serba mudah.

Sekalipun demikian, bukan berarti siswa tidak boleh menabung di sekolah. Sebagai salah satu upaya menanamkan jiwa menabung, orang tua siswa bisa mengarahkannya sekadar untuk menyisikan uang jajan.

Dalam kata lain, yang menabung di sekolah itu bukan orang tua siswa. Tetapi siswa itu sendiri, sehingga hasilnya pun milik siswa dan sebagai ajang pendidikan karakter.

“Tujuan awalnya kan menabung ini untuk pembiasaan anak dalam pembentukan karakter supaya lebih rajin menabung,” terang Asep.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi menambahkan bahwa lembaga keuangan harus masuk ke sekolah-sekolah guna mencegah terulangnya kejadian tersebut. Bahkan beberapa sekolah sudah mengarahkan supata setiap siswa memiliki rekening masing-masing.

“Intinya, menabung di sekolah itu bukan untuk pamer; tetapi yang banyak saya tangkap kebanyakan orang tua itu menitipkan uang melalui program tabungan siswa untuk menyimpan uang pendidikan anak selanjutnya,” jelas Apip.

Komentar